SHOLAT
Dosen pembimbing:
Ibu Era Budianti,M.Pd.I
Disusun Oleh:
Miftahhuda : 1511010305
M.Mahfudz Nasir : 1511010297
Lailatul Hikmah : 1511010292
Itia Rani : 1511010287
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGRI RADEN INTAN LAMPUNG TAHUN AJARAN 2015/2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT. yang telah
melimpahkan rahmat, taufik,serta hidayahnya,sehingga penyusun dapat
menyelesaikan makalah yang berjudul
SHOLAT. Makalahini di
susununtukmemenuhisalahsatutugasmatakuliah
“FIQIH “.
Demikianpengantar yang dapat penyusunsampaikan,dimanapenyusun pun sadarbahwasanya penyusunhanyalahseorangmanusia
yang takluputdarikesalahandankekurangan, sedangkankesempurnaanhanyalammilik
Allah SWT. Sehinggadalampenyusunanmasihjauhdarikesempurnaan.Olehkarenaitu,
kritikdan saran yang konstruktifdansenantiasa penyusunterimadalamupayaevaluasidiri
Akhirnya penyusun hanya bisaberharapbahwadibaliktidakkesempurnaanpenyusunanmakalahinidapat
di temukansesuatu yang bisamemberikanmanfaatdanhikmahbagipenyusun,pembacadanbagiseluruhmahasiswamahasiswi institute agama islamnegeriradenitanlampung
Amiinamiinamiinyamujibassailiin
Bandar lampung, 06 Oktober 2015
Penyusun
KATA PENGANTAR............................................................................................i
DAFTAR ISI.........................................................................................................ii
BAB I
Pendahuluan...........................................................................................................1
A.
Latar belakang...........................................................................................1
B. Rumusan masalah......................................................................................1
C.
Tujuan .......................................................................................................1
BAB II
Pembahasan...........................................................................................................2
A.
Pengertian sholat.......................................................................................2
B.
Syarat-syarat sholat...................................................................................2
C.
Rukun sholat.............................................................................................3
D.
Hal-hal yang membatalkan sholat............................................................3
E.
Macam-macam sholat...............................................................................4
F.
Tata cara melakukan sholat......................................................................5
BAB III
Penutup................................................................................................................11
A.
Kesimpulan..............................................................................................11
B.
Saran .......................................................................................................12
DAFTAR
PUSTAKA..........................................................................................12
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sering kali kita sebagai
orang islam tidak mengetahui kewajiban kita sebagai mahluk yang paling sempurna
yaitu shalat, atau terkadang tau tentang kewajiban tapi tidak mengerti terhadap
apa yang dilakukaan.
Dalam istilah
lain, sholat adalah satu macam atau bentuk ibadah yang di wujudkan dengan
melakukan perbuatan-perbuatan tertentu di sertai ucapan-ucapan tertentu dan
dengan syarat-syarat tertentu pula. Istilah sholat ini tidak jauh berbeda dari
arti yang digunakan oleh bahasa di atas, karena di dalamnya mengandung
do’a-do’a, baik yang berupa permohonan, rahmat, ampunan dan lain sebagainya.
Adalah suatu kenyataan
bahwa tak seorangpun yang sempurna, apalagi maha sempurna, melainkan seseorang
itu serba terbatas, sehingga dalam menempuh perjalanan hidupnya yang sangat
komplek itu, ia tidak akan luput dari kesulitan dan problema. Oleh karena itu
kita perlu mengetahui apa itu sholat, dan syarat rukunya
Shalat harus didirikan
dalam satu hari satu malam sebanyak lima kali, berjumlah 17 rakaat. Shalat
tersebut merupakan wajib yang harus dilaksanakan tanpa kecuali bagi muslim
mukallaf baik sedang sehat maupun sakit. Selain shalat wajib ada juga
shalat-shalat sunah.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian sholat?
2.
Bagaimana tata cara sholat yang baik dan benar?
3.
Apa sajakah macam-macam ferkara yang membatalkan sholat?
C. Tujuan
1. Untuk memenuhi tugas dari mata kuliah fiqih.
2. Untuk menambah ilmu supaya mengerti dan
menjalani ibadah dengan lebih baik.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Shalat
Menurut bahasa shalat artinya adalah berdoa,
sedangkan menurut istilah shalat adalah suatu perbuatan serta perkataan yang
dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam sesuai dengan persyaratkan yang
ada.
Secara lahiriah shalat berarti beberapa ucapan dan
perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, yang dengannya
kita beribadah kepada Allah menurut syarat-syarat yang telah ditentukan. Adapun
secara hakikinya ialah” berhadapan hati (jiwa) kepada Allah, secara yang
mendatangkan takut kepada-Nya serta menumbuhkan didalam jiwa rasa kebesarannya
dan kesempurnaan kekuasaan-Nya”atau” mendahirkan hajat dan keperluan kita
kepada Allah yang kita sembah dengan perkataan dan pekerjaan atau dengan
kedua-duanya.[1][1]
B.
Syarat-Syarat Sholat
para imam mujtahid sepakat
bahwa sholat mempunyai syarat-syarat. Syarat-syarat yang mendahului sholat ada
4 :
1.
Wudhu dengan air atau
tayamum jika tidak ada air
Dari ali bin talaq ia
berkata: telah bersabda rosullullah saw.: apabila berangin seseorang
dari pada kamu di dalam sholat’ hendaklah ia berpaling,dan berwudhu dan
mengulangi sholatnya.
Di riwayatkan oleh imam
lima dan di sahkan oleh imam ibnu hiban[2]
2.
Berdiri di tempat yang
suci
3.
Menghadap kiblat bagi yang
sanggup melakukanya
4.
Mengetahui dengan yakin
bahwa waktu sholat telah tiba
C.
Rukun Shalat
Empat imam mujtahid sepakat bahwa sholat
mempunyai rukun-rukun yang termasuk di dalam sholat di antaranya ada 7 rukun di
sepakati
1.
Niat
2.
Takbiratul ikhrom
3.
Berdiri bagi yang mampu
4.
Membaca surat al-fatihah
5.
Rukuk
6.
Sujud
D.
Hal-hal yang membatalkan sholat
1. Salat
itu bisa batal dengan ucapan lain selain bacaan salat,
2. Dengan
pekerjaan yang banyak serta terus-menerus, misalnya: tiga gerakan (tiga kali
menggaruk atau tiga kali melangkah).
3. Dengan
menambah rukun fi’ly (pekerjaan dengan sengaja, misalnya: rukuk dua kali atau
salat asar lima rakaat bukan karena lupa dan sebagainya).
4. Dengan
makan atau minum, kecuali karena lupa dan yang ditelannya sedikit.
5. Salat
itu batal dengan berniat membatalkan salat (sekali pun pada prakteknya tidak).
6. Menangguhkan
membatalkan salat karena sesuatu,
7. Keraguan
membatalkan salat
8. Terlewat
satu rukun dengan disertai keraguan terhadap niat takbiratul-ihram (apakah
sudah atau belum dilakukan.{[4]}
9. Membelakangi
kiblat
10. Murtad (keluar
dari agama)
E. Macam-macam Pelaksanaan
Shalat
a. Macam-macam shalat
1. Shalat fardu
Shalat fardu adalah shalat yang
hukumnya wajib, dan apabila di kerjakan mendapatkan pahala, kalau di tinggal
mendaptkan dosa. Shalat fardu ada 2 yaitu:
·
Fardu Ain adalah shalat yang wajib di lakukan
setiap manusia.shalat ini di laksanakan sehari semalam dalam lima waktu (isya’,
subuh, dhuhur, asar, magrib) dan juga shalat Jum’at.
·
Fardu
kifayah
adalah shalat yang di wajibkan pada sekelompok muslim, dan apabila salah satu
dari mereka sudah ada yang mengerjakan maka gugurlah kewajiban dari kelompok
tersebut. Contoh: shalat jenazah.
Shalat fardu karena nadzar
adalah shalat yang di wajibkan kepada orang-orang yang berjanji kepada Allah
SWT sebagai bentuk rasa syukur kita kepada Allah atas segala nikmat yang telah
di terimanya.
.
2. Shalat Sunnah
Shalat Sunnah adalah shalat yang
apabila di kerjakan mendapatkan pahala dan apabila tidak di kerjakan tidak
mendapatkan dosa.
·
Sunnah
Muakkad
adalah shalat sunah yang sealalu dikerjakan atau jarang sekali tidak dikerjakan
oleh Rosulluloh SAW dan pelaksanaannya sangat dianjurkan dan di tekankan
separti solat witir, solat hari raya dan lain-lain
·
Sunnah
ghaeru muakkadah
adalah solat sunah yang tidak selalu dikerjakan oleh Rosulluloh SAW,dan juga
tidak di tekan kan untuk di kerjakan.holat
shalat sunat yang bersebab dan
shalat sunat yang tidak bersebab.
·
Shalat
sunat yang bersebab, yaitu shalat sunat yang dilakukan karena ada sebab-sebab
tertentu, seperti shalat.·
Shalat
sunat yang tek bersebab, yaitu shalat sunat yang dilakukan tidak karena ada
sebab-sebab tertentu.[5][4]
F. Tata Cara Melakukan Sholat
BERDIRI MENGHADAP KA’BAH
Rosulullah shollallohu ‘alaihi wasallam apabila
berdiri bagi sholat fardhu ataupun sholat sunnah, beliau menghadap Ka’bah.
Beliau memerintahkan berbuat demikian seperti sabdanya untuk orang yang
sholatnya salah:
“Apabila engkau
berdiri bagi sholat, sempurnakanlah wudhu’mu, maka menghadaplah ke kiblat, lalu
bertakbirlah.”
(HR.
Bukhari, Muslim dan Siraj).
NIATTAKBIRATUL IHRAM
Niat berarti menyengaja
bagi sholat, menghambakan diri kepada Allah Ta’ala semata, beserta
menguatkannya di dalam hati.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Seluruh amal tergantung pada niatnya dan tiap orang maka akan
mendapatka(balasan) sesuai dengan niatnya.”
(HR.
Bukhari, Muslim dan lain-lain. Baca Al Irwa’, hadits no. 22).
Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam selalu memulai sholatnya melalui takbiratul ihrom yaitu
mengucapkan Allahu Akbar (allahuakbar.gif) pada permulaan sholat dan beliau
juga pernah memerintahkan semacam itu pada orang yang sholatnya salah.
MENGANGKAT KEDUA TANGAN
Disunnahkan mengangkat
kedua tangannya setentang bahu sewaktu bertakbir dengan merapatkan jari-jemari
tangannya,
berdasarkan hadits yang
diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar radiyallahu anhuma, ia berkata:
“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam biasa mengangkat kedua tangannya
setentang bahu apabila akan memulai sholat, tiap kali bertakbir bagi ruku’ dan
tiap kali bangkit dari ruku’nya.”
(Muttafaqun ‘alaihi).
BERSEDEKAP
Kemudian Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam meletakkan tangan kanan di atas tangan kirinya
(bersedekap). Beliau bersabda:
“Kami,
para nabi diperintahkan untuk lekas berbuka dan mengakhirkan sahur serta
meletakkan tangan kanan pada tangan kiri (bersedekap) waktu melaksakan sholat.”
(Hadits diriwayatkan oleh Al Imam Ibnu Hibban dan Adh Dhiya’ dengan sanad
shahih).
Di dalam suatu riwayat
pernah beliau melewati seorang yang tengah sholat, namun orang
“Beliau
meletakkan kedua tangannya di atas dadanya.”
(Hadits diriwayatkan oleh Al Imam Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah, Ahmad dari Wail
bin Hujur).
MEMANDANG TEMPAT SUJUD
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengalihkan pandangannya dari tempat sujud
(di dalam sholat).”
(HR.
Baihaqi )
MEMBACA DO’A IFTITAH
kadang-kadang
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pula membaca di dalam sholat fardhu:
artinya:
“Aku hadapkan wajahku
pada Pencipta segala langit dan bumi dengan penuh kepasrahan dan aku tidaklah
termasuk orang-orang musyrik.Sholatku, ibadahku, hidupku dan matiku semata-mata
bagi Allah, Rabb semesta alam, tiada sesuatu pun yang menyekutui-Nya.
Demikianlah aku diperintah dan aku termasuk orang yang pertama-tama menjadi
muslim. Ya Allah, Engkaulah Penguasa, tiada Ilah selain Engkau
semata-mata.[Engkau Mahasuci dan Mahaterpuji], Engkaulah Rabbku dan aku
hamba-Mu, aku telah menganiaya diriku dan aku mengakui dosa-dosaku, maka
ampunilah segala dosaku.Sesungguhnya hanya Engkaulah yang berkuasa mengampuni
segala dosa.Berilah aku petunjuk kepada akhlaq yang paling baik, dikarenakan
hanya Engkaulah yang bisa memberikan petunjuk kepada akhlaq yang terbaik dan
jauhkanlah diriku dari akhlaq buruk.Aku jawab seruan-Mu, sedang segala
keburukan tidak hadir dari-Mu.[Orang yang terpimpin ialah orang yang Engkau
beri petunjuk]. Aku ada di dalam kekuasaan-Mu dan akan kembali kepada-Mu,
[tiada tempat memohon keselamatan dan perlindungan dari siksa-Mu kecuali hanya
Engkau semata]. Engkau Mahamulia dan Mahatinggi, aku mohon ampun kepada-Mu dan
bertaubat kepada-Mu.”
(Hadits diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari, Muslim dan Ibnu Abi Syaibah)
MEMBACA AL FATIHAH
“Barangsiapa yang sholat tidak membaca Al-Fatihah maka sholatnya buntung,
sholatnya buntung, sholatnya buntung…tidak sempurna”
(Hadits Shahih dikeluarkan oleh Al-Imam Muslim dan Abu ‘Awwanah).
BACAAN SURAT SESUDAH AL
FATIHAH
Membaca surat Al Qur-an
sesudah membaca Al Fatihah dalan sholat hukumnya sunnah dikarenakan Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan tidak membacanya. Membaca surat
Al-Qur-an itu dilaksanakan pada 2 roka’at pertama. Banyak hadits yang
menceritakan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengenai hal tersebut.
RUKU’
Dari Abdullah bin Umar, ia berkata: “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam jika berdiri di dalam sholat mengangkat kedua tangannya hingga
setentang kedua bahunya, perihal tersebut dilakukan waktu bertakbir hendak
rukuk dan waktu mengangkat kepalanya (bangkit) dari ruku’ ….”
(Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Al-Bukhari, Muslim dan Malik)
Thuma-ninah/Bersikap Tenang
Beliau sempat mencermati orang yang ruku’ dengan tidak sempurna dan sujud
layaknya burung mematuk, kemudian berkata: “Apabila orang ini mati di dalam keadaan
semacam itu, ia mati diluar agama Muhammad [sholatnya seperti gagak mematuk
makanan] sebagaimana orang ruku’ tidak sempurna dan sujudnya cepat seperti
burung lapar yang memakan satu, dua biji kurma yang tidak mengenyangkan.”
(Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Abu Ya’la, Al-Ajiri, Al-Baihaqi, Adh-Dhiya’
dan Ibnu Asakir dengan sanad shahih, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah)
Yang Dibaca Waktu Ruku’
Yang artinya:
“Maha Suci Rabbku lagi Maha Agung dan segenap pujian bagi-Nya.”
I’TIDAL DARI RUKU’
Cara i’tidal dari ruku’
Setelah ruku’ dengan
sempurna dan sesudah membaca do’a, maka kemudian bangkit dari ruku’ (i’tidal).
Ketika bangkit tersebut membaca bacaan sewaktu I’tidal dari Ruku’
(Mencakup semua
langit dan seluruh bumi dan segenap yang Engkau kehendaki selain dari itu)
berdasar hadits yang dikeluarkan oleh Ibnu Majah.
Thuma-ninah dan
Memperlama Dalam I’tidal
SUJUD
Sujud dilaksanakan
sesudah i’tidal thuma-ninah dan jawab tasmi’ (Rabbana Lakal Hamd…hingga
seterusnya).
Rasulullah membaca
ataupun
BANGUN DARI SUJUD PERTAMADUDUK ANTARA 2 SUJUD
Duduk ini dilaksanakan
antara sujud yang pertama dan sujud yang kedua
Thuma-ninah
RAKA’AT BERIKUTNYA
DUDUK TASYAHHUD AWWAL
DAN TASYAHHUD AKHIR
Tasyahhud awwal dan
duduknya merupakan kewajiban dalam sholat
Cara duduk tasyahhud
awwal dan tasyahhud akhir
Waktu tasyahhud awwal
duduknya iftirasy (duduk diatas telapak kaki kiri)
sedang pada tasyahhud
akhir duduknya tawaruk (duduk dengan kaki kiri dihamparkan kesamping kanan dan
duduk diatas lantai),
artinya: segala
kehormaatan, shalawat dann kebaikan kepunyaan Allah, semoga keselamatan
terlimpah atasmu wahai Nabi dan juga rahmat Allah dan barakah-Nya. Kiranya
keselamatan tetap atas kami dan atas hamba-hamba Allah yang shalih; -karena
sesungguhnya apabila kalian mengucapkan sudah mengenai semua hamba Allah yang
shalih di langit dan di bumi- Aku bersaksi bersaksi bahwa tidak ada ilah yang
haq selain Allah dan aku bersaksi bahwasanya Muhammmad itu hamba daan
utusan-Nya.
(Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Al Bukhari).
artinya: “Ya Allah berikanlah Shalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad
sebagaimana Engkau telah memberikan shalawat kepada keluarga Ibarahim,
sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Maha Agung. Ya Allah berkahilah Muhammad
dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau telah memberkati keluarga
Ibrahim.Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Maha Agung.”
SALAM
“Kunci sholat merupakan bersuci, pembukanya
takbir dan penutupnya yaitu mengucapkan salam.”
(Hadits dikeluarkan dan disahkan oleh Al Imam Al-Hakim dan Adz-Dzahabi)
As
Salamu’alaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakatuh- As Salamu’alaikum Wa
RahmatullahiWaBarakatuh
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Shalat
merupakan kewajiban setiap muslim,karena hal ini di syariatkan oleh Allah SWT.
Terlepas dari perbedaan pendapat mengenai prakteknya, hal ini tidak menjadi
masalah karena di dalam al-qur'an sendiri tidak ada ayat yang menjelaskan
secara terperinci mengenai praktek shalat. Tugas dari seorang muslim hanyalah
melaksnakan shalat dari mulai baligh sampai napas terakhir, semua perbedaan
mengenai praktek shalat semua pendapat bisa dikatan benar karena masing-masing
memilki dasar dan pendafaatnya masing-masing dan tentunnya berdasarkan ijtihad
yang panjang.
Setiap perintah
Allah yang di berikan kepada kaum muslimin tentunya memiliki paidah untuk kaum
muslimin sendiri, seperti halnya umat islam di perintahkan untuk melaksanakan
shalat, salah satu paidahnya yakni supaya umat islam selalu mengingat tuhannya
dan bisa meminta karunianya dan manfaat yang lainnya yakni bisa mendapkan
ampunan dari Allah SWT.
Demikian paparan yang dapat kami persembahkan menganai “sholat” dengan waktu yang cukup singkat ini, semoga bermanfaat bagi kita semua baik di dunia maupun akherat kelak, kami memohon maaf apbila dalam pemaparan yang kami sampaikan ini terdapat banyak kesalahan dalam makalah ini, kami juga mengharapkan kritik dan sarann yang sifatnya membangun untuk makalah-makalah kami selanjutnya.
B.
Saran
penyusun menyadari bahwa dalam penyusun makalah ini masih banyak terdapat
kekurangan. Oleh karena itu, penyusun mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para
pembaca terutama pada dosen mata kuiah ini, agar dapat pembuatan makalah
selanjutnya menjadi lebih baik.Atas kritik dan saranya, penulis ucapkan terima
kasih.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Hamid, M.Ag, Drs. Beni HMd Saebani, M.Si. Fiqh Ibadah,
(Bandung: Pustaka Setia, 2009), hal. 191
Di dalam kitab Fathul
Mu’in, karya Syaikh
Zainuddin al Malibari (terjemah Drs Aliy As’ad, terbitan Menara Kudus, 1980)
tertulis tentang syarat syahnya shalat.
Prof DR. Zakiah Dradjat, Ilmu Fiqh, (Yogyakarta;PT. Dana Bhakti
Wakaf,1995) jild 1 hal. 78
Terkutib dari kitab Sullamut Taufiq,
karya Syaikh Muhammad an Nawawi al Bantani (terjemah KH Moch Anwar, terbitan
Algensindo, Bandung, 2008)
Syekh
Zainudin Abdul Aziz, Fathul mu’in bi sarkhil qurotal ain,(Indonesia ; Daroyail
Kitabah ) hal. 3.
Hadis riwayat imam bukhori dan muslim
Syaikh al ‘alamah muhammad, fikih 4
madzhab,(bandung,hisymi press) hal-49
Kitab bulughul maram,al imam ibnu hajar al
‘asqolani(di terjemah A.hasan (bandung,cv,pustaka tamam 1991)hal-141
Kitab bulughul maram,al imam ibnu hajar al
‘asqolani(di terjemah A.hasan (bandung,cv,pustaka tamam 1991)hal-141
[1][1]Abdul Hamid, M.Ag, Drs. Beni HMd Saebani, M.Si. Fiqh Ibadah,
(Bandung: Pustaka Setia, 2009), hal. 191
[2]Kitab bulughul maram,al imam ibnu hajar al ‘asqolani(di terjemah A.hasan
(bandung,cv,pustaka tamam 1991)hal-141
[3]Syaikh al ‘alamah muhammad bin abdurrahman ad-dimasyqi dalam buku fikih 4
madzhab hal-49
[4] Sullamut Taufiq, karya Syaikh Muhammad an Nawawi al
Bantani (terjemah KH Moch Anwar, terbitan Algensindo, Bandung, 2008)
[5][4] Syekh Zainudin Abdul Aziz, Fathul
mu’in bi sarkhil qurotal ain,(Indonesia ; Daroyail Kitabah ) hal. 3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar