Tugas kelompok 5 kelas f
CIVIC
EDUCATION/PKN
(
Hak Asasi Manusia )
Dosen
pembimbing:
Bpk.
Budi Chandra, S.H,M.H
Di
Susun Oleh :
M.Nur
Ghozali : 1511010298 Latifatul Fitriya : 1511010293
M.Aditya
Rizaldi : 1521010296 Lailatul Hikmah : 1511010292
M.Mahfudz
Nasir : 1511010297
JURUSAN
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM FAKULTAS TARBIYAH
DAN KEGURUAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG 2015/2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan
rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah
tentang “Hak Asasi Manusia” dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya.
Dan juga kami berterima kasih pada Bpk. Budi Chandra,S.H,M.H selaku Dosen mata
kuliah Civic Edukation/Pkn yang telah memberikan tugas ini kepada kami .
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah
wawasan serta pengetahuan kita mengenai Hak Asasi Manusia, Kami juga menyadari
sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata
sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi
perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat
tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.
Bandar Lampung,19
Oktober 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
Hal
KATA PENGANTAR.............................................................................. i
DAFTAR ISI.............................................................................................. ii
BAB I
PENDAHULUAN..................................................................................... 1
A.
Latar Belakang................................................................................. 1
B.
Rumusan Masalah............................................................................ 1
C.
Tujuan
Penyusunan.......................................................................... 2
BAB II
PEMBAHASAN........................................................................................ 2
A.
HAM ( Hak Asasi
Manusia)............................................................ 2
B.
NEGARA HUKUM........................................................................ 10
C.
HUBUNGAN NEGARA
HUKUM DAN HAM.......................... 13
D.
INDONESIA DAN
HAM.............................................................. 14
BAB III
PENUTUP.................................................................................................. 17
A.
Kesimpulan...................................................................................... 17
DAFTAR PUSTAKA............................................................................... 18
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Hak Asasi Manusia
merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi
dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Penegakan HAM yang kuat terjadi ketika bangsa ini memperjuangkan hak asasinya, yaitu: “kemerdekaan”, yang telah berabad-abad dirampas oleh penjajah.
Para pendiri negeri ini telah merasakan sendiri bagaimana penderitaan yang dialami karena hak asasinya diinjak-injak oleh penjajah. Oleh karena itu, tidak mengherankan setelah berhasil mencapai kemerdekaan, para pendiri negeri ini mencantumkan prinsip-prinsip HAM dalam Konstitusi RI (Undang-undang Dasar 1945 dan Pembukaannya) sebagai pedoman dan cita-cita yang harus dilaksanakan.
Penegakan HAM yang kuat terjadi ketika bangsa ini memperjuangkan hak asasinya, yaitu: “kemerdekaan”, yang telah berabad-abad dirampas oleh penjajah.
Para pendiri negeri ini telah merasakan sendiri bagaimana penderitaan yang dialami karena hak asasinya diinjak-injak oleh penjajah. Oleh karena itu, tidak mengherankan setelah berhasil mencapai kemerdekaan, para pendiri negeri ini mencantumkan prinsip-prinsip HAM dalam Konstitusi RI (Undang-undang Dasar 1945 dan Pembukaannya) sebagai pedoman dan cita-cita yang harus dilaksanakan.
Sejak memasuki era reformasi, Indonesia telah melakukan upaya pemajuan HAM, termasuk menciptakan hukum positif. Kasus pelanggaran HAM di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan dan tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia HAM di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh HAM di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia. Oleh karena itu sebagai warga negara yang baik kita seharusnya menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Makalah ini akan memperdalam pengetahuan kita tentang HAM dan kaitan antara HAM dan Negara Hukum.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang di maksud dengan HAM?
2.
Bagamana hubungan Negara Hukum dengan HAM?
3.
Bagaimana Hubungan Indonesia Dan HAM?
C. Tujuan
penyusunan
1. untuk
memenuhi tugas civic edukation.
2. untuk
menanbah pengetahuan tentang HAM.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
HAM ( Hak Asasi Manusia )
Hak Asasi Manusia atau sering kita sebut sebagai HAM adalah
terjemahan dari istilah human rights atau the right of human. Secara
terminologi istilah ini artinya adalah Hak-Hak Manusia. Namun dalam beberapa
literatur pemakaian istilah Hak Asasi Manusia (HAM) lebih sering digunakan dari
pada pemakaian Hak-hak Manusia. Di Indonesia hak-hak manusia pada umumnya lebih
dikenal dengan istilah “hak asasi” sebagai terjemahan dari basic
rights (Inggris) dangrondrechten (Belanda), atau bisa juga disebut
hak-hak fundamental (civil rights). Istilah hak-hak asasi secara monumental
lahir sejak keberhasilan Revolusi Perancis tahun 1789 dalam “Declaration des
Droits de L’homme et du Citoyen” (hak-hak asasi manusia dan warga negara
Perancis), dengan semboyan Liberte, Egalite, Fraternite. Istilah HAM
berkembang sesual dengan perkembangan zaman. Perkembangan zaman dalam arti
perubahan peradaban manusia dari masa ke masa. Pada mulanya dikenal dengan
sebutan natural rights (hak-hak alam), yang berpedoman kepada teori hukum alam
bahwa; segala sesuatu berasal dari alam termasuk HAM. Istilah ini kemudian
diganti dengan the rights of man, tetapi akhirnya tidak diterima, karena tidaak
mewakili hak-hak wanita. Setelah PD II dan terbentuknya PBB, maka muncul
istilah baru yang lebih populer sekarang yaitu human rights Di Amerika Serikat
dikenal dengan sebutan Civil Rights. Perancis menyebutnya: Droit de L’ Homme;
Belanda: Menselijke Rechten. Namun dibalik beragamnya sebutan untuk Hak Asasi
Manusia, secara pengertian masih memiliki makna yang sama. Secara umum Hak
Asasi Manusia dapat diartikan sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat
dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,
hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia.
Adapun jenis – jenis Hak Asasi Manusia yang dikenal di dunia adalah
sebagai berikut:
Hak
asasi pribadi / Personal Right:
·
Hak kebebasan
untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat.
·
Hak kebebasan
mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
·
Hak kebebasan
memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan.
·
Hak kebebasan
untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini
masing-masing.
Hak
asasi politik / Political Right:
·
Hak untuk
memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
·
Hak ikut serta
dalam kegiatan pemerintahan.
·
Hak membuat dan
mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya.
·
Hak untuk
membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
·
Hak azasi hukum
/ Legal Equality Right:
·
Hak mendapatkan
perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
·
Hak untuk
menjadi Pegawai Negeri Sipil / PNS.
·
Hak mendapat
layanan dan perlindungan hukum.
·
Hak azasi
Ekonomi / Property Rigths:
·
Hak kebebasan melakukan
kegiatan jual beli.
·
Hak kebebasan
mengadakan perjanjian kontrak.
·
Hak kebebasan
menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll.
·
Hak kebebasan
untuk memiliki susuatu.
·
Hak memiliki
dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
·
Hak Asasi
Peradilan / Procedural Rights:
·
Hak mendapat
pembelaan hukum di pengadilan.
·
Hak persamaan
atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata
hukum.
·
Hak asasi
sosial budaya / Social Culture Right:
·
Hak menentukan,
memilih dan mendapatkan pendidikan.
·
Hak mendapatkan
pengajaran.
·
Hak untuk
mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
·
Sementara itu, dalam konstitusi kita UUD 1945, juga memuat jaminan
perlindungan atas Hak Asasi Manusia. Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
dalam tulisannya Demokrasi dan Hak Asasi Manusia, dari konstitusi kita,
setidaknya dapat dirangkum materi perlindungan Hak Asasi Manusia seperti
berikut ini:
a.
Setiap orang
berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
b.
Setiap orang
berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang
sah.
c.
Setiap anak
berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi .
d.
Setiap orang
berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan
berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
itu.
e.
Setiap orang
bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memimih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
f.
Setiap orang
berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai dengan hati nuraninya.
g.
Setiap orang
berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
h.
Setiap orang
berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi
dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyim-pan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala
jenis saluran yang tersedia.
i.
Setiap orang
berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan
harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi.
j.
Setiap orang
berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat
martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
k.
Setiap orang
berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan.
l.
Setiap orang
berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan
manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
m.
Setiap orang
berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh
sebagai manusia yang bermartabat.
n.
Setiap orang
berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil
alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
o.
Setiap orang
berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.
p.
Setiap orang
berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
q.
Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
r.
Setiap orang
berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja.
s.
Setiap orang
berhak atas status kewarganegaraan.
t.
Negara, dalam
keadaan apapun, tidak dapat mengurangi hak setiap orang untuk hidup, hak untuk
tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk
tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak
untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
u.
Negara menjamin
penghormatan atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional selaras
dengan perkem¬bangan zaman dan tingkat peradaban bangsa.
v.
Negara
menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral kemanusiaan yang diajarkan oleh
setiap agama, dan menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk dan
menjalankan ajaran agamanya.
w.
Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab
negara, terutama pemerintah.
x.
Untuk
memajukan, menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip
negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin,
diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
y.
Untuk menjamin
pelaksanaan Pasal 4 ayat (5) tersebut di atas, dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia yang bersifat independen menurut ketentuan yang diatur dengan
undang-un-dang.
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam
tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin peng-akuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.
Jika ke-27 ketentuan yang sudah diadopsikan ke dalam Undang-Undang
Dasar diperluas dengan memasukkan elemen baru yang bersifat menyempurnakan
rumusan yang ada, lalu dikelompokkan kembali sehingga mencakup
ketentuan-ketentuan baru yang belum dimuat di dalamnya, maka rumusan hak
asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar dapat mencakup empat kelompok materi
sebagai berikut:
1. Kelompok
Hak-Hak Sipil yang dapat dirumuskan menjadi:
a)
Setiap orang
berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya.
b)
Setiap orang
berhak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan atau penghukuman lain yang kejam,
tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan.
c)
Setiap orang
berhak untuk bebas dari segala bentuk perbudakan.
d)
Setiap orang
bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
e)
Setiap orang
berhak untuk bebas memiliki keyakinan, pikiran dan hati nurani.
f)
Setiap orang
berhak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum.
g)
Setiap orang
berhak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.
h)
Setiap orang
berhak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
i)
Setiap orang
berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah.
j)
Setiap orang
berhak akan status kewarganegaraan.
k)
Setiap orang
berhak untuk bebas bertempat tinggal di wilayah negaranya, meninggalkan dan
kembali ke negaranya.
l)
Setiap orang
berhak memperoleh suaka politik.
m)
Setiap orang
berhak bebas dari segala bentuk perlakuan diskriminatif dan berhak
mendapatkan perlindungan hukum dari perlakuan yang bersifat diskriminatif
tersebut.
Terhadap hak-hak sipil tersebut, dalam keadaan apapun atau bagaimanapun,
negara tidak dapat mengurangi arti hak-hak yang ditentukan dalam Kelompok 1 “a”
sampai dengan “h”. Namun, ketentuan tersebut tentu tidak dimaksud dan tidak
dapat diartikan atau digunakan sebagai dasar untuk membebaskan seseorang dari
penuntutan atas pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang diakui menurut
ketentuan hukum Internasional. Pembatasan dan penegasan ini penting untuk memastikan
bahwa ketentuan tersebut tidak dimanfaatkan secara semena-mena oleh pihak-pihak
yang berusaha membebaskan diri dari ancaman tuntutan. Justru di sinilah letak
kontroversi yang timbul setelah ketentuan Pasal 28I Perubahan Kedua UUD 1945
disahkan beberapa waktu yang lalu.
2. Kelompok Hak-Hak Politik, Ekonomi, Sosial dan
Budaya:
a)
Setiap warga
negara berhak untuk berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapatnya secara
damai.
b)
Setiap warga
negara berhak untuk memilih dan dipilih dalam rangka lembaga perwakilan rakyat.
c)
Setiap warga
negara dapat diangkat untuk menduduki jabatan-jabatan publik.
d)
Setiap orang
berhak untuk memperoleh dan memilih pekerjaan yang sah dan layak bagi
kemanusiaan.
e)
Setiap orang
berhak untuk bekerja, mendapat imbalan, dan mendapat perlakuan yang layak dalam
hubungan kerja yang berkeadilan.
f)
Setiap orang
berhak mempunyai hak milik pribadi.
g)
Setiap warga
negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak dan
memungkinkan pengembangan dirinya sebagai manusia yang ber-martabat.
h)
Setiap orang
berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
i)
Setiap orang
berhak untuk memperoleh dan memilih pendi¬dikan dan pengajaran.
j)
Setiap orang
berhak mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya untuk peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan
umat manusia.
k)
Negara menjamin
penghormatan atas identitas budaya dan hak-hak masyarakat lokal selaras dengan
perkembangan zaman dan tingkat peradaban bangsa .
l)
Negara mengakui
setiap budaya sebagai bagian dari kebudayaan nasional.
m)
Negara
menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral kemanusiaan yang diajarkan oleh
setiap agama, dan menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk dan
menjalankan ajaran agamanya .
3.
Kelompok Hak-Hak Khusus dan Hak Atas Pembangunan
a)
Setiap warga
negara yang menyandang masalah sosial, termasuk kelompok masyarakat yang
terasing dan yang hidup di lingkungan terpencil, berhak men-dapat kemudahan dan
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan yang sama.
b)
Hak perempuan
dijamin dan dilindungi untuk mencapai kesetaraan gender dalam kehidupan
nasional.
c)
Hak khusus yang
melekat pada diri perempuan yang dikarenakan oleh fungsi reproduksinya dijamin
dan dilindungi oleh hukum.
d)
Setiap anak
berhak atas kasih sayang, perhatian dan perlindungan orangtua, keluarga,
masyarakat dan negara bagi pertumbuhan fisik dan mental serta per-kembangan
pribadinya.
e)
Setiap warga
negara berhak untuk berperan serta dalam pengelolaan dan turut menikmati
manfaat yang diperoleh dari pengelolaan kekayaan alam.
f)
Setiap orang
berhak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
g)
Kebijakan,
perlakuan atau tindakan khusus yang bersifat sementara dan dituangkan dalam
peraturan perundangan-undangan yang sah yang dimaksudkan untuk menyetarakan
tingkat perkembangan kelompok tertentu yang pernah mengalami perlakuan diskriminasi
dengan kelompok-kelompok lain dalam masyarakat, dan perlakuan khusus
sebagaimana ditentukan dalam ayat (1) pasal ini, tidak termasuk dalam pengertian
diskriminasi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat (13).
4.
Tanggungjawab Negara dan Kewajiban Asasi Manusia
a)
Setiap orang
wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b)
Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan
yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta untuk memenuhi
tuntutan keadilan sesuai dengan nilai-nilai agama, moralitas dan kesusilaan,
keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis.
c)
Negara
bertanggungjawab atas perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak-hak
asasi manusia.
d)
Untuk menjamin
pelaksanaan hak asasi manusia, dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang
bersifat independen dan tidak memihak yang pembentukan, susunan dan kedudukannya
diatur dengan undang-undang.
B.
NEGARA HUKUM
Istilah Negara Hukum baru dikenal pada Abad XIX tetapi konsep
Negara Hukum telah lama ada dan berkembang sesuai dengan tuntutan keadaan.
Dimulai dari jaman Plato hingga kini, konsepsi Negara Hukum telah banyak
mengalami perubahan yang mengilhami para filsuf dan para pakar hukum untuk merumuskan
apa yang dimaksud dengan Negara Hukum dan hal-hal apa saja yang harus ada dalam
konsep Negara Hukum.
Perkembangan Negara Hukum sudah terjadi sejak jaman Plato dan
Aristoteles. Perkembangan konsep Negara Hukum dapat dibagi dalam 3 (tiga)
bagian, yaitu:
a) Jaman
Plato dan Aristoteles
Plato dan Aristoteles mengintrodusir Negara Hukum adalah negara
yang diperintah oleh negara yang adil. Dalam filsafatnya, keduanya menyinggung
angan-angan (cita-cita) manusia yang berkorespondensi dengan dunia yang mutlak
yang disebut :
1)
Cita-cita untuk mengejar kebenaran (idée der warhead);
2)
Cita-cita untuk mengejar kesusilaan (idée der zodelijkheid);
3)
Cita-cita manusia untuk mengejar keindahan (idee der schonheid);
4)
Cita-cita untuk mengejar keadilan (idée der gorechtigheid).
Plato dan Aristoteles menganut paham filsafat idealisme. Menurut
Aristoteles, keadilan dapat berupa komunikatif (menjalankan keadilan) dan
distribusi (memberikan keadilan). Menurut Plato yang kemudian dilanjutkan oleh
Aristoteles, bahwa hukum yang diharapkan adalah hukum yang adil dan dapat
memberikan kesejahteraan bagi msyarakat, hukum yang bukan merupakan paksaan
dari penguasa melainkan sesuai dengan kehendak warga Negara, dan untuk mengatur
hukum itu dibutuhkan konstitusi yang memuat aturan-aturan dalam hidup
bernegara.
b). Di
Daratan Eropa (menurut paham Eropa Kontinental)
Diawali pendapat dari Immanuel Kant yang mengartikan Negara Hukum
adalah Negara Hukum Formal (Negara berada dalam keadaan statis atau hanya
formalitas yang biasa disebut dengan Negara Penjaga Malam /Nachtwakestaat).
F.J. Stahl, kalangan ahli hukum Eropa Kontinental memberikan ciri-ciri Negara
hukum (rechtstaat) sebagai berikut :
1)
Pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia;
2)
Pemisahan kekuasaan Negara;
3)
Pemerintahan berdasarkan undang-undang;
4)
Adanya Peradilan Administrasi.
Perumusan ciri-ciri Negara Hukum yang dilakukan oleh F.J. Stahl
kemudian ditinjau ulang oleh International Commision of Jurist pada Konferensi
yang diselenggarakan di Bangkok tahun 1965, yang memberikan ciri-ciri sebagai
berikut :
1)
Perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu
konstitusi harus pula menentukan cara procedural untuk memperoleh perlindungan
atas hak-hak yang dijamin;
2)
Badan Kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
3)
Pemilihan Umum yang bebas;
4)
Kebebasan menyatakan pendapat;
5)
Kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi;
6)
Pendidikan Kewarganegaraan.
c) Indonesia,
dalam Seminar Nasional Indonesia tentang Indonesia Negara Hukum
Pada tahun 1966 di Jakarta diadakan Seminar Nasional Indonesia
tentang Indonesia Negara Hukum. Yang mana salah satu hasil Seminar adalah
dirumuskannya prinsip-prinsip Negara Hukum yang menurut pemikiran saat itu,
prinsip ini dapat diterima secara umum. Prinsip-prinsip itu adalah :
1)
Prinsip-prinsip jaminan dan perlindungan terhadap HAM;
2)
Prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak, artinya :
Kedudukan peradilan haruslah independen tetapi tetap membutuhkan
pengawasan baik internal dan eksternal.
Pengawasan eksternal salah satunya dilaksanakan oleh Komisi
Ombudsman (dibentuk dengan Keppres No. 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman)
yaitu Lembaga Pengawas Eksternal terhadap Lembaga Negara serta memberikan
perlindungan hukum terhadap publik, termasuk proses berperkara di Pengadilan
mulai dari perkara diterima sampai perkara diputus.
Istilah negara hukum ada yang menyebutnya dengan Rechsstaat dan ada
pula disebut dengan Rule of Law. Sarjana Eropa Kontinental menyebutnya dengan
Rechsstaat. Sarjana Hukum Anglo Saxon (Inggeris dan Amerika) menyebutkan negara
hukum dengan Rule of Law.
Jadi dapat disimpulkan bahwa negara yang berdasar atas hukum
(Rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (Machtsstaat) dan
Pemerintahannya berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat
absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Menurut Montesqueu, negara yang paling baik ialah negara hukum
sebab di dalam konstitusi di banyak negara mempunyai tiga inti pokok yaitu:
Perlindungan HAM; Ditetapkannya ketatanegaraan suatu negara; Membatasi
kekuasaan dan wewenang organ-organ negara.
Disamping itu salah satu tujuan Negara Hukum adalah memperoleh
setinggi-tingginya kepastian hukum (rechtzeker heid) bagi warganya. Kepastian
hukum menjadi makin dianggap penting bila dikaitkan dengan ajaran negara
berdasar atas hukum. Telah menjadi pengetahuan klasik dalam ilmu hukum bahwa
hukum tertulis dipandang lebih menjamin kepastian hukum dibandingkan dengan
hukum tidak tertulis.
C.HUBUNGAN
NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Perumusan
ciri-ciri Negara Hukum yang dilakukan oleh F.J. Stahl, yang kemudian ditinjau
ulang oleh International Commision of Jurist pada Konferensi yang
diselenggarakan di Bangkok tahun 1965, yang memberikan ciri-ciri sebagai
berikut:
Perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin
hak-hak individu konstitusi harus pula menentukan cara procedural untuk
memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin;
a)
Badan Kehakiman
yang bebas dan tidak memihak;
b)
Pemilihan Umum
yang bebas;
c)
Kebebasan
menyatakan pendapat;
d)
Kebebasan
berserikat/berorganisasi dan beroposisi;
e)
Pendidikan
Kewarganegaraan.
Seperti dijelaskan di atas, jelaslah bahwa sebuah Negara Hukum
haruslah memiliki ciri atau syarat mutlak bahwa negara itu melindungi dan
menjamin Hak Asasi Manusia setiap warganya.
Dengan demikian jelas sudah keterkaitan antara Negara hukum dan Hak
Asasi Manusia, dimana Negara Hukum wajib menjamin dan melindungi Hak Asasi
Manusia setiap warganya.
D.
INDONESIA DAN HAK ASASI MANUSIA
Pada tahun 1966 di Jakarta diadakan Seminar Nasional Indonesia
tentang Indonesia sebagai Negara Hukum. Yang mana salah satu hasil Seminar
adalah dirumuskannya prinsip-prinsip Negara Hukum yang menurut pemikiran saat
itu, prinsip ini dapat diterima secara umum. Prinsip-prinsip itu adalah:
1.
Prinsip-prinsip jaminan dan perlindungan terhadap HAM;
2.
Prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak.
Artinya
Indonesia sebagai Negara Hukum amatlah menghormati prinsip – prinsip penegakan
HAM.
Dilihat dari segi hukum dan konstitusi, tekad bangsa Indonesia
untuk menegakkan HAM tercermin dari berbagai ketentuan yang tertuang dalam
Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 (UUD 45) dan Pancasila, dalam Undang-undang
Dasar yang telah di amandemen, Undang-undang Nomor 39/1999 tentang HAM,
Undang-undang
Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM, dan ratifikasi yang telah dilakukan terhadap sejumlah instrumen HAM intemasional.
Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM, dan ratifikasi yang telah dilakukan terhadap sejumlah instrumen HAM intemasional.
Dalam Pembukaan UUD 45 dengan tegas dinyatakan bahwa “pejajahan di
atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan”.
Dalam amandemen kedua UUD 1945, pasal 28 telah dirubah menjadi bab
tersendiri yang memuat 10 pasal mengenai Hak Asasi Manusia.
Dalam Undang-undang Nomor 39/1999 tentang HAM telah dimuat hak
asasi manusia yang tercantum dalam instrumen utama HAM internasional, yaitu :
Deklarasi Universal HAM, Konvensi hak sipil dan politik, Konvensi
hak, ekonomi, sosial dan budaya, konvensi hak perempuan, konvensi hak anak dan
konvensi anti penyiksaan. Undang-undang ini selain memuat mengenai HAM dan
kebebasan dasar manusia, juga berisi bab-bab mengenai kewajiban dasar manusia,
Komnas HAM, partisipasi masyarakat dan pengadilan HAM.
Dalam Undang-undang Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM khususnya
dalam Bab III dinyatakan bahwa Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa
dan memutuskan perkara pelanggaran HAM berat.
Indonesia juga telah meratifikasi sejumlah konvensi HAM
internasional, di antaranya yang terpenting adalah:
Konvensi Penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan
(CEDAW), diratifikasi dengan UU No.7 /1984.
Konvensi HAK Anak (CRC), diratifikasi dengan Keppres No.36/1990.
Konvensi Anti Penyiksaan (CAT), diratifikasi dengan UU No.5/1998.
Konvensi Penghapusan Diskriminasi Ras (CERD), diratifikasi dengan
UU No.29/1999.
Sejumlah (14) konvensi ILO (Hak pekerja).
Pembentukan konstitusi ini merupakan bentuk tanggung jawab bangsa
Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Selain itu
pembentukannya juga mengandung suatu misi mengemban tanggung jawab moral dan
hukum dalam menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia yang ditetapkan oleh PBB sebagai Negara Hukum, serta yang terdapat
dalam berbagai instrument hukum lainnya yang mengatur hak asasi manusia yang
telah disahkan dan atau diterima negara Republik Indonesia.
Perlindungan Hak Asasi Manusia sudah menjadi asas pokok dalam
kehidupan bernegara di Indonesia. Hal ini terbukti dari pernyataan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 dalam pembukaannya di Alinea
pertama yang menyatakan bahwa “ kemerdekaan ialah hak segala bangsa, maka penjajahan
harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan”. Hal ini berarti
adanya “freedom to be free”, yaitu kebebasan untuk merdeka, dan pengakuan atas
perikemanusiaan telah menjelaskan bahwa Bangsa Indonesia mengakui akan HAM.
Prinsip-prinsip HAM secara keseluruhannya sudah tercakup didalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. Prinsip universalitas yang merupakan bentuk menyeluruh, artinya setiap orang / tiada seorangpun tanpa memandang ras,agama,bahasa,kedudukan maupun status lainnya,dimana setiap orang memiliki hak yang sama dimata hukum, namun prinsip universalitas tidak keseluruhannya terkandung dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, hal ini dibuktikan dari pernyataan di dalam pembukaannya yaitu: “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia ”Hal ini berarti Negara hanya bertanggung jawab kepada hak dari seluruh warga Indonesia saja. Begitu juga dengan beberapa pasal yang mengistilahkan “setiap warga Negara / tiap-tiap warga Negara”, seperti pada pasal 27 ayat (1), (2), pasal 30 ayat (1),pasal 31 ayat (1) Padahal yang dimaksudkan sebagai prinsip universal adalah ketentuan hak yang berlaku bagi semua orang, bukan terbatas pada wilayah tertentu.
Prinsip-prinsip HAM secara keseluruhannya sudah tercakup didalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. Prinsip universalitas yang merupakan bentuk menyeluruh, artinya setiap orang / tiada seorangpun tanpa memandang ras,agama,bahasa,kedudukan maupun status lainnya,dimana setiap orang memiliki hak yang sama dimata hukum, namun prinsip universalitas tidak keseluruhannya terkandung dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, hal ini dibuktikan dari pernyataan di dalam pembukaannya yaitu: “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia ”Hal ini berarti Negara hanya bertanggung jawab kepada hak dari seluruh warga Indonesia saja. Begitu juga dengan beberapa pasal yang mengistilahkan “setiap warga Negara / tiap-tiap warga Negara”, seperti pada pasal 27 ayat (1), (2), pasal 30 ayat (1),pasal 31 ayat (1) Padahal yang dimaksudkan sebagai prinsip universal adalah ketentuan hak yang berlaku bagi semua orang, bukan terbatas pada wilayah tertentu.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap
manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat
diganggu gugat siapa pun.Hak Asasi Manusia juga dapat dipandang sebagai
seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk
TUHAN YANG MAHA ESA dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Negara hukum adalah Negara yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat),
tidak berdasar atas kekuasaan belaka (Machtsstaat) dan Pemerintahannya berdasar
atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan
yang tidak terbatas).Negara hukum dengan penegakan HAM ibarat dua sisi mata
uang dengan sisi yang berbeda. Negara Hukum dan HAM tidak bisa dipisahkan.
Indonesia sebagai Negara Hukum telah menetapkan pengertian HAM yang
sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Undang-undang nomor 39/1999 yaitu Hak asasi
manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan YANG MAHA ESA dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan
setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
HAM di Indonesia untuk mewujudkan penghormatan dan penegak HAM yang
kuat ketika bangsa ini memperjuangkan hak asasinya, yaitu: “kemerdekaan”, yang
telah berabad-abad dirampas oleh penjajah. Oleh karena itu, tidak mengherankan
setelah berhasil mencapai kemerdekaan, para pendiri negeri ini mencantumkan
prinsip-prinsip HAM dalam Konstitusi RI (Undang-undang Dasar 1945 dan
Pembukaannya) sebagai pedoman dan cita-cita yang harus dilaksanakan dan
dicapai.
DAFTAR PUSTAKA
Asshiddiqie,
Jimly. Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia. Edisi Revisi.
Jakarta: Konstitusi Press, 2005
Asshiddiqie,
Jimly. Demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Mahkamah Konstitusi, 2005
Zakaria,
Nooraihan. Konsep Hak Asasi Manusia. Jakarta: DBP, 2005
Lubis,
Todung Mulya. Jalan Panjang Hak Asasi Manusia. Jakarta:
Gramedia
Pustaka Utama, 2005
Ismail,
Basuki. Negara Hukum Demokrasi. Jakarta: Rimihyo, 1993
Harrah's Lake Tahoe - Casinos Near Me
BalasHapusLooking 뉴 포커 디펜스 for 1xbet주소 Harrah's Lake Tahoe? At Casinos Near Me – Best Western 부산건마 North 깡 가입 코드 America Casinos & Resorts In South 벳 365 우회 주소 Lake Tahoe, NV.