Rabu, 08 Juni 2016

Korupsi

PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM ISLAM
TAFSIR TARBAWI
Dosen Pembimbing:
Dr. H. Ainal Ghani, M.Ag

(MAKALAH)
Kelompok 2
Di Susun Oleh :
Nama                                                                           NPM
Yessy Lestary                                                                         1511010395
            M. Mafdudz Nasir                                                      1511010297
            M. Nur Ghozali                                                           1511010298
            M. Eloen Darmaga                                                      1511010
                                                                       




FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM IAIN RADEN INTAN LAMPUNG
TAHUN PELAJARAN 2016/2017

Kata Pengantar

Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan nikmat serta hidayah-Nya terutama nikmat kesempatan dan kesehatan sehingga penulisan makalah ini dapat selesai tepat pada waktunya. Pembuatan makalah ini untuk memenuhi tugas pada mata kuliah  "Tafsir Tarbawi". Shalawat teriring salam kami haturkan  kepada baginda Nabi  Allah, Muhammad SAW, kepada keluarga, sahabat, dan para pengikut beliau yang setia sampai akhir zaman, semoga kita semua mendapat safa’at beliau di yaumul qiamah kelak. Aamiin ya robbal ‘alamin
Selanjutnya kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepadadosen pembimbing yakni Bapak Dr. H. Ainal Ghani, M. Ag. dan kepada segenap pihak yang telah memberikan bimbingan serta arahan selama penulis makalah ini.
Dalam penulisan makalah ini kami sadari  bahwa masih  banyak terdapat kekurangan dalam penulisannya, maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif dari para pembaca  demi kesempurnaan makalah ini.

-
Bandar Lampung,   April 2016




Penulis









Daftar Isi
                                                         
Kata Pengantar............................................................................................... i
Daftar Isi......................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar belakang............................................................................. 1
B.     Perumusan masalah..................................................................... 1
C.     Tujuan ......................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
A.    Problem Perkembangan dalam proses pembelajaran siswa.........
B.     Solusi bagi problem perkembangan dalam proses pembelajaran siswa .....
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan .................................................................................
B.     Saran ...........................................................................................
DAFTAR PUSTAKA


















BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Tindak pidana korupsi merupakan suatu kejahatan yang dapat menyentuh berbagai kepentingan yang menyangkut hak asasi, idiologi negara, perkonomian, keuangan negara, moral bangsa, disamping itu merupakan perilaku kejahatan yang sulit di tanggulangi.
Sulitnya penanggulangan tindak pidana korupsi ini terlihat dari banyaknya putusan pengadilan yang memberantas terdakwa kasus korupsi atau ringannya sanksi yang harus diterima oleh terdakwa yang tidak sesuai dengan kejahatan yang telah dilakukan. Jika hal ini terjadi secara terus menerus rasa keadian dan rasa kepercayaannya atas hukum dan perundang-undangan dari rakyat sebagai warga negara dapat berkurang.
Oleh karena itu, peran serta masyarakat dan usaha serius dari pemerintah melalui political will nya sangan diperlukan dalam memberantas tindak pidana korupsi.
B.  Rumusan Masalah
C.  Tujuan














BAB II
PEMBAHASAN

A.  KORUPSI
1.      Pengertian Korupsi
Dalam Ensiklopedia Indonesia disebut “korupsi” (dari bahasa lain: Corriptio = Penyuapan; Coruptore = merusak) Gejala dimana para pejabat, badan –badanh Negara menyalah gunakan wewenang dengan terjadinya penyuapan, pemalsuan serta ketidak bresan lainnya. Adapun arti harfiah dari korupsi dapat berupa:
a.       Kejahatan, kebusukan, dapat disuap , tidak bermoral, kebejatan, dan tidak kejujuran
b.      Perbuatan yang bruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya.
c.        Korup (busuk; suka menerima uang suap atau sogok, memakai kekuasaan untuk kepentingan sendri dan sebagainya).
d.      korupsi (perbuatan buruk seperti penggelapan uang, penerima uang sogok, atau sbadainya).
e.       koruptor (orang yang korupsi).

            Secara harfiah korupsi merupakan suatu yang buruk, jahat, dan merusak. Jika membicarakan tentang korupsi memang memang akan menemukan kenyataan semacam itu karena korupsi menyangkut segi-segi moral, sikap dan keadaan yang busuk jabatan dalam interaksi atau apatur pemerintah, penyelewengan jabatan karena pemberian, faktor ekonomi dan politik, serta penempatan keluarga atau golongan kedalm kedinasan dibawah kekuasaan jabatanya. Dengan demikian secara harfiah dapat ditarik kesimpulan bahwa sesungguhnya istilah korupsi memiliki arti yang sangat luas.
1.      Korupsi, penyelewengan atau penggelapan,( uang Negara atau perusahaan dan sebagainya).
2.      Korupsi: busuk, rusak dan memakai barang atau uang yang dipercayakan kepadanya, dapat sogok (melalui kekuasaannya untuk melakukan kepentingan pribadi) .
Adapun menurut subjektif  Tjitrosoedibio dalam kasus hokum yang dimaksud currptie adalah korupsi, perbuatan curang, tindak pidana yang merugikan keuangan Negara.
B.  Istilah korupsi dalam islam

1.         Ghulûl
Ghulûl adalah isim masdar dari kata ghalla, yaghullu, ghallan, wa ghullan, wa ghulûlan (Ibnu Manzur, Lisânul ‘Arab)yang secara leksikal dimaknai akhadza al-syai’a fi khufyatin wa dassahu fi matâ’thî (mengambil sesuatu secara sembunyi-sembunyi dan memasukkan ke dalam hartanya) (M. Rawwas, Mu’jam Lughât al-Fuqahâ) dan khâna (khianat atau curang).

2.        Hadiah/Gratifikasi
Kata hadiah berasal dari bahasa Arab, hadiyyah, yang berarti hadiah. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hadiah adalah pemberian (kenang-kenangan, penghargaan, penghormatan), ganjaran (karena memenangkan suatu perlombaan), tanda kenang-kenangan (tt perpisahan). Hadiah dapat juga disebut hibah.
Pada dasarnya hadiah merupakan hal yang diperbolehkan, bahkan dianjurkan untuk saling memberi hadiah. Suatu pemberian dengan tujuan mengharapkan ridha Allah Swt untuk memperkuat tali silaturahmi atau menjalin ukhuwah Islamiah. Nabi Saw bersabda, “Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian saling mencinta.” (HR. Imam Malik)
Adapun jika memberi hadiah untuk kepentingan tertentu, seperti memberi hadiah kepada orang yang memiliki suatu jabatan, kekuasaan atau wewenang, maka pemberian hadiah tersebut terlarang. Hadiah seperti ini disebut juga dengan gratifikasi, yaitu uang hadiah kepada pegawai di luar gaji yang telah ditentukan. Rasulullah Saw melarang jenis hadiah (gratifikasi) seperti ini, beliau bersabda, “Hadiah bagi para pekerja adalah ghulul (korupsi).” (HR. Ahmad)

3.         Risywah
Istilah lain yang juga merupakan salah satu bentuk korupsi adalah risywah, yang berasal dari kata rasya, yarsyu, rasywan wa rasywah wa risywah wa rusywah yang berarti memberi suap atau sogok kepadanya.
Orang yang menyuap disebut al-rusyi yaitu orang yang memberikan sesuatu kepada seseorang yang bisa membantunya atas dasar kebatilan. Adapun orang yang mengambil atau menerima pemberian itu disebut al-murtasyi. Sementara orang yang menjadi perantara antara pemberi dan penerimanya dengan menambahi di suatu sisi dan mengurangi di sisi lain disebut al-ra’isy.

4.         Suht
Suht secara bahasa berasal dari kata kerja sahata yashatu suhtan wa suhutan yang berarti memperoleh harta haram. Ibnu Manzur menjelaskan arti suht, yaitu semua yang haram. Suht juga diartikan sesuatu yang terlarang, yang tidak halal dilakukan karena akan merusak atau menghilangkan keberkahan.

5.        Khâna
Khâna berarti ghadara (berkhianat, tidak jujur), naqadha, khâlafa (melanggar dan merusak). Ar-Raqib al-Isfahani, seorang pakar bahasa Arab, berpendapat bahwa khianat adalah sikap tidak memenuhi suatu janji atau suatu amanah yang dipercayakan kepadanya. Ungkapan khianat juga digunakan bagi seseorang yang melanggar atau mengambil hak-hak orang lain, dapat dalam bentuk pembatalan sepihak perjanjian yang dibuatnya, khususnya dalam masalah mu’amalah. Khianat juga digunakan kepada orang yang mengingkari amanat politik, ekonomi, bisnis (mu’amalah), sosial dan pergaulan. 
Khianat adalah tidak menepati amanah. Oleh karena itu, Allah Swt sangat membenci dan melarang berkhianat. Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. Al-Anfal: 27)

6.         Sariqah
Sariqah berasal dari kata saraqa yasriqu sarqan wa sariqah yang secara leksikal bermakna akhadza mâ lighairi khufyatan, yang berarti mencuri. Sariqah juga bermakna nahab (merampok), syahshan (menculik), syaian qalîlan (mencuri barang kecil, mencopet), dan muallafan (menjiplak, melakukan plagiat).

C.  Ciri-Ciri Korupsi
Ciri-ciri korupsi dijelaskan oleh shed Husein Alatas dalam bukunya sosiologi korupsi sebgai berikut
a.       Korupsi senantiasa melibatkan lebih dari satu orang.
b.      Korupsi pada umumnya dilakukan secara rahasia, kecuali korupsi itu telah merajalela dan begitu dalam sehingga individu yang berkuasa  dan mereka yang ada didlam lingkunganya tidak tergoda untuk menyembunyikan perbuatanya.
c.       Korupsi melibatkan elemen  kewajiban dan keuntungan timbal balik.
d.      Mereka yang mempraktikan cara-cara korupsi biasanya berusaha untuk menyelubungi perbuatanya dengan berlindung dibalik pembenaran hukum.
e.       Mereka yang terlibat korupsi menginginkan keputusan yang tegas  dan mampu untuk mempengaruhi keputusan-keputusan itu.
f.       Setiap perbuatan korupsi mengandung penipuan, biasanya dilakukan oleh badan publik atau umum (masyarakat)
g.      Setiap bentuk korupsi adalah suatu pengkhiyanatan kepercayaan.


D.  Faktor Penyebab Korupsi
Faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi adalah sebagai berikut.
a.       Lemahnya pendidikan agama dan etika.
b.      Kolonialisme.
c.       Kurangnya Pendidikan.
d.      Kemiskinan.
e.       Tidak adanya sanksi yang keras.
f.       Kelangkaan lingkungan yang subur untuk anti korupsi.
g.      Struktur pemerintahan.
h.      Perubahan radikal.
i.        Keadaan masyarakat.

Faktor yang paling penting dalam dinamika korupsi adalah keadaan moral dan intelektual para pemimpin masyarakat .keadaan moral dan intelektual dalam konfigurasi kondisi-kondisi yang lain. Berbeda faktor yang dapat menjinakan  korupsi walaupun tidak akan memberantasnya.
1.      Keterikatan positif pada pemerintah dan keterlibatan spiritual serta tugas kemajuan publik nasional maupun birokrasi.
2.      Administrasi yang efisien serta penyesuaian struktural yang layak dari mesin  dan aturan pemerintah sehingga menghindari penciptaan sumber-sumber korupsi.
3.      Kondisi sejarah dan sosiologis yang menguntungkan.
4.      Berfungsinya suatu sistem yang anti korupsi.
5.      Kepemimpinan sekelompok yang berpengaruh dengan setandar moral dan intelektual yang tinggi.

E.  Jenis Penjatuhan Pidana Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi
            Berdasarkan Undang-undang no 31 tahun 1999,  jenis pidana yang dapat di jatuhkan hakim kepada terdakwa  tindak pidana korupsi adalah sebagai berikut:
a.       Pidana mati.
b.      Pidana penjara.
c.       Pidana tambahan.
d.      Gugatan perdata kepada ahli warisnya.
e.       Terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi.

Dari uraian pengertian dan penyebab korupsi diatas,  dapat di simpulkan bahwa akibat dari tindak pidana korupsi sangat luas dan mengakar. Adapun akibat dari korupsi adalah sebagai berikut.
1.      Berkurangnya kepercayaan terhadap pemerintah .
2.      Berkurangnya kewibawaan pemerintah dalam masyarakat.
3.      Menyusutnya pendapatan negara.
4.      Rapuhnya keamanan dan ketahanan negara.
5.      Perusakan mental pribadi.
6.      Hukum tidak lagi dihormati.

F.   Pemberantasan korupsi dalam islam
1.      Larangan menerima suap dan hadiah.
Hadiah dan suap yang diberikan seseorang kepada aparat pemerintah pasti mengandung maksud agar aparat itu bertindak menguntungkan pemberi hadiah.Tentang suap Rasulullah berkata, “Laknat Allah terhadap penyuap dan penerima suap” (HR Abu Dawud).
2.      Penghitungan kekayaan.
3.      keteladanan pemimpin.
4.      Hukuman yang berat
Pada umumnya, orang akan takut menerima risiko yang akan mencelakaan dirinya. Hukuman dalam Islam memang berfungsi sebagai zawajir(pencegah). Artinya, dengan hukuman setimpal atas koruptor, diharapkan orang akan berpikir sekian kali untuk melakukan kejahatan itu.
5.      Sistem penggajian yang layak.
Aparat pemerintah harus bekerja dengan sebaik-baiknya.Hal itu sulit berjalan dengan baik bila gaji tidak mencukupi.Para birokrat tetaplah manusia biasa yang mempunyai kebutuhan hidup serta kewajiban untuk mencukup nafkah keluarga.
6.      Pengawasan masyarakat
Masyarakat dapat berperan menyuburkan atau menghilangkan korupsi. Adapun masyarakat yang mulia akan turut mengawasi jalannya pemerintahan dan menolak aparat yang mengajaknya berbuat menyimpang.

G. Hukuman terhadap orang yang korupsi menurut perpektif islam
Adapun hukum memanfaatkan hasil korupsi, termasuk memakainya untuk konsumsi atau belanja pribadi dan keluarga, sumbangan sosial dan biaya ibadah, atau kepentingan lainnya, hukumnya sama dengan memanfaatkan harta hasil usaha yang haram seperti judi, mencuri, menipu, merampok, dan sebagainya. Dalam hal ini, ulama fiqih sepakat bahwa memanfaatkan harta yang diperoleh secara ilegal, tidak sah dan haram adalah haram, juga sebab pada prinsipnya harta tersebut bukan hak miliknya yang sah sehingga tidak berhak untuk menggunakannya meskipun dijalan kebaikan.

Adapun hukuman mengenai korupsi dalam preppektif islam adalah:
a.       Kalau perbuatan dosa yang pernah dilakukan itu adalah mencuri, merampok, korupsi, dan semacamnya, maka yang bersangkutan selain memohon ampunan Allah juga harus mengembalikan harta yang pernah diambilnya.
b.      Pelaku korupsi dikategorikan melakukan jinayah kubro (dosa besar) dan harus dikenai sanksi dibunuh, disalib, atau dipotong tangan dan kakinya dengan cara menyilang (tangan kanan dengan kaki kiri atau tangan kiri dengan kaki kanan) atau diusir.
c.       hukuman ta’zir. Jenis-jenis hukum ta`zîr yang dapat diterapkan bagi pelaku korupsi adalah; penjara, pukulan yang tidak menyebabkan luka, menampar, dipermalukan (dengan kata-kata atau dengan mencukur rambutnya), diasingkan, dan hukuman cambuk di bawah empat puluh kali.
d.      Khusus untuk hukuman penjara, Qulyûbî berpendapat bahwa boleh menerapkan hukuman penjara terhadap pelaku maksiat yang banyak memudharatkan orang lain dengan penjara sampai mati (seumur hidup).
H.   Ayat –ayat yang berkenaan dengan masalah korupsi
Ayat-ayat yang berkenaan dengan korupsi antara lain:
  1. Surah Ali Imran / 3: 161
“Dan tidak mungkin seorang nabi berkhianat ( dalam urusan harta rampasan perang). Barangsiapa berkhianat , niscaya pada hari Kiamat dia akan datang membawa apa yang dikhianatkanya itu. Kemudian setiap orang akan diberi balasan yang sempurna sesuai dengan apa yang dilakukannya, dan mereka tidak dizalimi“ ( Ali Imran/ 3 : 161)
Menurut ibnu abbas, ayat ini diturunkan pada saat( setelah) perang badar. Orang-orang kehilangan kain tebal hasil rampasan perang. lalu sebagian mereka (kaum munafik), mengatakan bahwa rasulullah mungkin telah mengambilnya. Maka Allah menurunkan ayat ini dan beliau terbebas dari tuduhan tersebut. Tidak mungkin rasulullah melakukan hal seperti itu karena rasulullah suci dari segala bentuk khianat dalam penunaian amanah, pembagian rampasan perang, maupun dalam urusan lainnya. Khianat termasuk dosa besar dan nabi ma’shum dari perbuatan seperti itu.
Mengenai besarnya dosa perbuatan ini, ayat diatas mengatakan “barangsiapa yang berkhianat (dalam rampasan perang itu), maka pada hari kiamat dia akan datang membawa apa yang dihianatinya itu
Ibnu katsir mengatakan “di dalamnya terdapat ancaman yang amat keras.” Meskipun ayat tersebut diturunkan terkait dengan harta rampasan perang, namun berlaku bagi semua tindakan korupsi sebagaimana yang telah dijelaskan oleh para ulama.
  1. Surah An-nissa: 29
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu,; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
Ayat ini menjelaskan bahwasanya Allah swt melarang manusia untuk tidak memakan harta orang lain dengan cara yang bathil. Korupsi adalah salah satu tindakan yang mengambil harta orang lain dengan jalan bathil. Karena korupsi adalah salah suatu tindakan yang sangat merugikan orang banyak.
  1. Surah Al-Baqarah/ 2 : 188
“Dan janganlah kamu makan harta diantara kamu dengan jalan yang bathil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui. ( Al-Baqarah/2 : 188)

Tafsiran : menurut tafsir Nurul Qur’an yang dikarang oleh Alamah Kamal Faqih Imani, ayat diatas melarang kaum muslimin melakukan tindakan yang sangat buruk. Ayat ini memberi tahu bahwa tidak boleh memakan harta orang lain dengan tidak benar dan mencari harta dengan jalan yang salah. Selain itu tidak diperbolehkan merebut harta milik orang lain dengan jalan paksa dan tidak adil kemudian sang penindas (orang yang merebut harta) tersebut mengadu kepada para hakim sehingga mereka akan memberi para hakim sesuatu sebagai hadiah atau suap dengan tujuan memiliki harta orang lain dengan cara kekerasan. Apabila keadaan seperti itu maka telah melakukan dua kedzaliman besar : yaitu memakan hak orang lain dan penyuapan.








BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dalam Ensiklopedia Indonesia disebut “korupsi” (dari bahasa lain: Corriptio = Penyuapan; Coruptore = merusak) Gejala dimana para pejabat, badan –badanh Negara menyalah gunakan wewenang dengan terjadinya penyuapan, pemalsuan serta ketidak bresan lainnya. Nama-nama lain korupsi dalam islam diantaranya: Ghulûl, Hadiah/Gratifikasi, Risywah, Suht, Khâna, Sariqah.
Pemberantasan korupsi dalam islam
a.       Larangan menerima suap dan hadiah.
b.      Penghitungan kekayaan.
c.       keteladanan pemimpin.
d.      Hukuman yang berat
e.       Sistem penggajian yang layak.
f.       Pengawasan masyarakat
Adapun hukuman mengenai korupsi dalam preppektif islam adalah:
a.       Kalau perbuatan dosa yang pernah dilakukan itu adalah mencuri, merampok, korupsi, dan semacamnya, maka yang bersangkutan selain memohon ampunan Allah juga harus mengembalikan harta yang pernah diambilnya.
b.      Pelaku korupsi dikategorikan melakukan jinayah kubro (dosa besar) dan harus dikenai sanksi dibunuh, disalib, atau dipotong tangan dan kakinya dengan cara menyilang (tangan kanan dengan kaki kiri atau tangan kiri dengan kaki kanan) atau diusir.
c.     hukuman ta’zir.
d.    Khusus untuk hukuman penjara.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Umat islam akan menyesal jika tidak memperhatikan hal ini

Perhatikanlah hadis nabi yang di kutip dari kitab  berikut ini. سَيَأْتِيْ زَمَانٌ عَلَى اُمَّتِيْ يَفِرُّوْنَ مِنَ الْعُلَمَاءِ وَ...