PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM ISLAM
TAFSIR
TARBAWI
Dosen Pembimbing:
Dr. H. Ainal Ghani, M.Ag
(MAKALAH)
Kelompok 2
Di Susun Oleh :
Nama
NPM
Yessy
Lestary 1511010395
M.
Mafdudz Nasir 1511010297
M.
Nur Ghozali 1511010298
M.
Eloen Darmaga 1511010
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM IAIN RADEN INTAN LAMPUNG
TAHUN PELAJARAN 2016/2017
Kata
Pengantar
Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan nikmat
serta hidayah-Nya terutama nikmat kesempatan dan kesehatan sehingga penulisan
makalah ini dapat selesai tepat pada waktunya. Pembuatan makalah ini untuk
memenuhi tugas pada mata kuliah "Tafsir
Tarbawi". Shalawat teriring salam kami haturkan kepada baginda Nabi Allah, Muhammad SAW, kepada
keluarga, sahabat, dan para pengikut beliau yang setia sampai akhir zaman,
semoga kita semua mendapat safa’at beliau di yaumul qiamah kelak. Aamiin ya
robbal ‘alamin
Selanjutnya kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya
kepadadosen pembimbing yakni Bapak Dr. H. Ainal Ghani, M. Ag. dan kepada
segenap pihak yang telah memberikan bimbingan serta arahan selama penulis
makalah ini.
Dalam penulisan makalah ini kami sadari bahwa masih
banyak terdapat kekurangan dalam penulisannya, maka dari itu kami mengharapkan
kritik dan saran yang konstruktif dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
-
-
Bandar Lampung, April 2016
Penulis
Daftar
Isi
Kata
Pengantar............................................................................................... i
Daftar
Isi......................................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang............................................................................. 1
B.
Perumusan
masalah..................................................................... 1
C.
Tujuan ......................................................................................... 1
BAB
II PEMBAHASAN
A.
Problem
Perkembangan dalam proses pembelajaran siswa.........
B.
Solusi bagi
problem perkembangan dalam proses pembelajaran siswa .....
BAB
III PENUTUP
A.
Kesimpulan .................................................................................
B.
Saran ...........................................................................................
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Tindak pidana korupsi merupakan suatu kejahatan
yang dapat menyentuh berbagai kepentingan yang menyangkut hak asasi, idiologi
negara, perkonomian, keuangan negara, moral bangsa, disamping itu merupakan
perilaku kejahatan yang sulit di tanggulangi.
Sulitnya penanggulangan tindak pidana korupsi ini
terlihat dari banyaknya putusan pengadilan yang memberantas terdakwa kasus
korupsi atau ringannya sanksi yang harus diterima oleh terdakwa yang tidak
sesuai dengan kejahatan yang telah dilakukan. Jika hal ini terjadi secara terus
menerus rasa keadian dan rasa kepercayaannya atas hukum dan perundang-undangan
dari rakyat sebagai warga negara dapat berkurang.
Oleh karena itu, peran serta masyarakat dan usaha
serius dari pemerintah melalui political will nya sangan diperlukan dalam
memberantas tindak pidana korupsi.
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan
BAB II
PEMBAHASAN
A.
KORUPSI
1.
Pengertian Korupsi
Dalam
Ensiklopedia Indonesia disebut “korupsi” (dari bahasa lain: Corriptio =
Penyuapan; Coruptore = merusak) Gejala dimana para pejabat, badan –badanh
Negara menyalah gunakan wewenang dengan terjadinya penyuapan, pemalsuan serta
ketidak bresan lainnya. Adapun arti harfiah dari korupsi dapat berupa:
a.
Kejahatan, kebusukan, dapat
disuap , tidak bermoral, kebejatan, dan tidak kejujuran
b.
Perbuatan yang bruk seperti
penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya.
c.
Korup (busuk; suka menerima uang suap atau
sogok, memakai kekuasaan untuk kepentingan sendri dan sebagainya).
d.
korupsi (perbuatan buruk
seperti penggelapan uang, penerima uang sogok, atau sbadainya).
e.
koruptor (orang yang korupsi).
Secara
harfiah korupsi merupakan suatu yang buruk, jahat, dan merusak. Jika
membicarakan tentang korupsi memang memang akan menemukan kenyataan semacam itu
karena korupsi menyangkut segi-segi moral, sikap dan keadaan yang busuk jabatan
dalam interaksi atau apatur pemerintah, penyelewengan jabatan karena pemberian,
faktor ekonomi dan politik, serta penempatan keluarga atau golongan kedalm kedinasan
dibawah kekuasaan jabatanya. Dengan demikian secara harfiah dapat ditarik
kesimpulan bahwa sesungguhnya istilah korupsi memiliki arti yang sangat luas.
1.
Korupsi, penyelewengan atau
penggelapan,( uang Negara atau perusahaan dan sebagainya).
2.
Korupsi: busuk, rusak dan
memakai barang atau uang yang dipercayakan kepadanya, dapat sogok (melalui
kekuasaannya untuk melakukan kepentingan pribadi) .
Adapun menurut
subjektif Tjitrosoedibio dalam kasus hokum yang dimaksud currptie adalah korupsi, perbuatan curang, tindak pidana yang
merugikan keuangan Negara.
B.
Istilah korupsi dalam islam
1.
Ghulûl
Ghulûl adalah isim
masdar dari kata ghalla, yaghullu, ghallan, wa ghullan, wa ghulûlan (Ibnu
Manzur, Lisânul ‘Arab)yang secara leksikal dimaknai akhadza al-syai’a
fi khufyatin wa dassahu fi matâ’thî (mengambil sesuatu secara
sembunyi-sembunyi dan memasukkan ke dalam hartanya) (M. Rawwas, Mu’jam
Lughât al-Fuqahâ) dan khâna (khianat atau curang).
2.
Hadiah/Gratifikasi
Kata hadiah
berasal dari bahasa Arab, hadiyyah, yang berarti hadiah. Dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hadiah adalah pemberian (kenang-kenangan,
penghargaan, penghormatan), ganjaran (karena memenangkan suatu perlombaan),
tanda kenang-kenangan (tt perpisahan). Hadiah dapat juga disebut hibah.
Pada dasarnya
hadiah merupakan hal yang diperbolehkan, bahkan dianjurkan untuk saling memberi
hadiah. Suatu pemberian dengan tujuan mengharapkan ridha Allah Swt untuk
memperkuat tali silaturahmi atau menjalin ukhuwah Islamiah. Nabi Saw bersabda,
“Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian saling mencinta.” (HR. Imam
Malik)
Adapun jika
memberi hadiah untuk kepentingan tertentu, seperti memberi hadiah kepada orang
yang memiliki suatu jabatan, kekuasaan atau wewenang, maka pemberian hadiah
tersebut terlarang. Hadiah seperti ini disebut juga dengan gratifikasi, yaitu
uang hadiah kepada pegawai di luar gaji yang telah ditentukan. Rasulullah Saw
melarang jenis hadiah (gratifikasi) seperti ini, beliau bersabda, “Hadiah bagi
para pekerja adalah ghulul (korupsi).” (HR. Ahmad)
3.
Risywah
Istilah lain
yang juga merupakan salah satu bentuk korupsi adalah risywah, yang
berasal dari kata rasya, yarsyu, rasywan wa rasywah wa risywah wa rusywah
yang berarti memberi suap atau sogok kepadanya.
Orang yang
menyuap disebut al-rusyi yaitu orang yang memberikan sesuatu kepada
seseorang yang bisa membantunya atas dasar kebatilan. Adapun orang yang mengambil atau menerima pemberian itu disebut al-murtasyi.
Sementara orang yang menjadi perantara antara pemberi dan penerimanya dengan
menambahi di suatu sisi dan mengurangi di sisi lain disebut al-ra’isy.
4.
Suht
Suht secara
bahasa berasal dari kata kerja sahata yashatu suhtan wa suhutan yang
berarti memperoleh harta haram. Ibnu Manzur menjelaskan arti suht, yaitu
semua yang haram. Suht juga diartikan sesuatu yang terlarang, yang tidak
halal dilakukan karena akan merusak atau menghilangkan keberkahan.
5.
Khâna
Khâna
berarti ghadara (berkhianat, tidak jujur), naqadha, khâlafa
(melanggar dan merusak). Ar-Raqib al-Isfahani, seorang pakar bahasa Arab,
berpendapat bahwa khianat adalah sikap tidak memenuhi suatu janji atau suatu
amanah yang dipercayakan kepadanya. Ungkapan khianat juga digunakan bagi
seseorang yang melanggar atau mengambil hak-hak orang lain, dapat dalam bentuk
pembatalan sepihak perjanjian yang dibuatnya, khususnya dalam masalah
mu’amalah. Khianat juga digunakan kepada orang yang mengingkari amanat politik,
ekonomi, bisnis (mu’amalah), sosial dan pergaulan.
Khianat
adalah tidak menepati amanah. Oleh karena itu, Allah Swt sangat membenci dan
melarang berkhianat. Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah
kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu
mengetahui.” (QS. Al-Anfal: 27)
6.
Sariqah
Sariqah berasal
dari kata saraqa yasriqu sarqan wa sariqah yang secara leksikal bermakna
akhadza mâ lighairi khufyatan, yang berarti mencuri. Sariqah juga
bermakna nahab (merampok), syahshan (menculik), syaian qalîlan
(mencuri barang kecil, mencopet), dan muallafan (menjiplak, melakukan
plagiat).
C.
Ciri-Ciri Korupsi
Ciri-ciri korupsi
dijelaskan oleh shed Husein Alatas dalam bukunya sosiologi korupsi sebgai
berikut
a.
Korupsi senantiasa melibatkan
lebih dari satu orang.
b.
Korupsi pada umumnya dilakukan
secara rahasia, kecuali korupsi itu telah merajalela dan begitu dalam sehingga
individu yang berkuasa dan mereka yang
ada didlam lingkunganya tidak tergoda untuk menyembunyikan perbuatanya.
c.
Korupsi melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik.
d.
Mereka yang mempraktikan
cara-cara korupsi biasanya berusaha untuk menyelubungi perbuatanya dengan
berlindung dibalik pembenaran hukum.
e.
Mereka yang terlibat korupsi
menginginkan keputusan yang tegas dan
mampu untuk mempengaruhi keputusan-keputusan itu.
f.
Setiap perbuatan korupsi
mengandung penipuan, biasanya dilakukan oleh badan publik atau umum
(masyarakat)
g.
Setiap bentuk korupsi adalah
suatu pengkhiyanatan kepercayaan.
D.
Faktor Penyebab Korupsi
Faktor-faktor penyebab terjadinya
korupsi adalah sebagai berikut.
a.
Lemahnya pendidikan agama dan
etika.
b.
Kolonialisme.
c.
Kurangnya Pendidikan.
d.
Kemiskinan.
e.
Tidak adanya sanksi yang keras.
f.
Kelangkaan lingkungan yang
subur untuk anti korupsi.
g.
Struktur pemerintahan.
h.
Perubahan radikal.
i.
Keadaan masyarakat.
Faktor
yang paling penting dalam dinamika korupsi adalah keadaan moral dan intelektual
para pemimpin masyarakat .keadaan moral dan intelektual dalam konfigurasi
kondisi-kondisi yang lain. Berbeda faktor yang dapat menjinakan korupsi walaupun tidak akan memberantasnya.
1.
Keterikatan positif pada
pemerintah dan keterlibatan spiritual serta tugas kemajuan publik nasional
maupun birokrasi.
2.
Administrasi yang efisien serta
penyesuaian struktural yang layak dari mesin
dan aturan pemerintah sehingga menghindari penciptaan sumber-sumber
korupsi.
3.
Kondisi sejarah dan sosiologis
yang menguntungkan.
4.
Berfungsinya suatu sistem yang
anti korupsi.
5.
Kepemimpinan sekelompok yang
berpengaruh dengan setandar moral dan intelektual yang tinggi.
E.
Jenis Penjatuhan Pidana Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi
Berdasarkan Undang-undang no 31 tahun 1999, jenis pidana yang dapat di jatuhkan hakim
kepada terdakwa tindak pidana korupsi
adalah sebagai berikut:
a.
Pidana mati.
b.
Pidana penjara.
c.
Pidana tambahan.
d.
Gugatan perdata kepada ahli
warisnya.
e.
Terhadap tindak pidana yang
dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi.
Dari uraian pengertian
dan penyebab korupsi diatas, dapat di
simpulkan bahwa akibat dari tindak pidana korupsi sangat luas dan mengakar.
Adapun akibat dari korupsi adalah sebagai berikut.
1.
Berkurangnya kepercayaan
terhadap pemerintah .
2.
Berkurangnya kewibawaan
pemerintah dalam masyarakat.
3.
Menyusutnya pendapatan negara.
4.
Rapuhnya keamanan dan ketahanan
negara.
5.
Perusakan mental pribadi.
6.
Hukum tidak lagi dihormati.
F.
Pemberantasan korupsi dalam islam
1.
Larangan menerima suap dan hadiah.
Hadiah dan suap yang diberikan seseorang kepada aparat pemerintah
pasti mengandung maksud agar aparat itu bertindak menguntungkan pemberi
hadiah.Tentang suap Rasulullah berkata, “Laknat Allah terhadap penyuap dan
penerima suap” (HR Abu Dawud).
2.
Penghitungan kekayaan.
3.
keteladanan pemimpin.
4.
Hukuman yang berat
Pada umumnya, orang akan takut menerima risiko yang akan mencelakaan
dirinya. Hukuman dalam Islam memang berfungsi sebagai zawajir(pencegah).
Artinya, dengan hukuman setimpal atas koruptor, diharapkan orang akan berpikir
sekian kali untuk melakukan kejahatan itu.
5.
Sistem penggajian yang layak.
Aparat pemerintah harus bekerja dengan sebaik-baiknya.Hal itu sulit
berjalan dengan baik bila gaji tidak mencukupi.Para birokrat tetaplah manusia
biasa yang mempunyai kebutuhan hidup serta kewajiban untuk mencukup nafkah
keluarga.
6.
Pengawasan masyarakat
Masyarakat dapat berperan menyuburkan atau menghilangkan korupsi.
Adapun masyarakat yang mulia akan turut mengawasi jalannya pemerintahan dan
menolak aparat yang mengajaknya berbuat menyimpang.
G.
Hukuman terhadap orang yang korupsi menurut perpektif islam
Adapun hukum
memanfaatkan hasil korupsi, termasuk memakainya untuk konsumsi atau belanja
pribadi dan keluarga, sumbangan sosial dan biaya ibadah, atau kepentingan
lainnya, hukumnya sama dengan memanfaatkan harta hasil usaha yang haram seperti
judi, mencuri, menipu, merampok, dan sebagainya. Dalam hal ini, ulama fiqih
sepakat bahwa memanfaatkan harta yang diperoleh secara ilegal, tidak sah dan
haram adalah haram, juga sebab pada prinsipnya harta tersebut bukan hak
miliknya yang sah sehingga tidak berhak untuk menggunakannya meskipun dijalan
kebaikan.
Adapun hukuman mengenai korupsi
dalam preppektif islam adalah:
a. Kalau perbuatan dosa yang pernah dilakukan itu adalah mencuri, merampok,
korupsi, dan semacamnya, maka yang bersangkutan selain memohon ampunan Allah
juga harus mengembalikan harta yang pernah diambilnya.
b. Pelaku korupsi dikategorikan melakukan jinayah kubro (dosa
besar) dan harus dikenai sanksi dibunuh, disalib, atau dipotong tangan dan
kakinya dengan cara menyilang (tangan kanan dengan kaki kiri atau tangan kiri
dengan kaki kanan) atau diusir.
c. hukuman ta’zir. Jenis-jenis hukum ta`zîr yang dapat diterapkan bagi pelaku
korupsi adalah; penjara, pukulan yang tidak menyebabkan luka, menampar,
dipermalukan (dengan kata-kata atau dengan mencukur rambutnya), diasingkan, dan
hukuman cambuk di bawah empat puluh kali.
d. Khusus untuk hukuman penjara, Qulyûbî berpendapat bahwa boleh menerapkan
hukuman penjara terhadap pelaku maksiat yang banyak memudharatkan orang lain
dengan penjara sampai mati (seumur hidup).
H.
Ayat –ayat yang berkenaan dengan
masalah korupsi
Ayat-ayat yang berkenaan dengan korupsi antara lain:
- Surah
Ali Imran / 3: 161
“Dan tidak mungkin seorang nabi berkhianat ( dalam urusan
harta rampasan perang). Barangsiapa berkhianat , niscaya pada hari Kiamat dia
akan datang membawa apa yang dikhianatkanya itu. Kemudian setiap orang akan
diberi balasan yang sempurna sesuai dengan apa yang dilakukannya, dan mereka
tidak dizalimi“ ( Ali Imran/ 3 : 161)
Menurut ibnu abbas, ayat ini diturunkan pada saat( setelah)
perang badar. Orang-orang kehilangan kain tebal hasil rampasan perang. lalu
sebagian mereka (kaum munafik), mengatakan bahwa rasulullah mungkin telah
mengambilnya. Maka Allah menurunkan ayat ini dan beliau terbebas dari tuduhan
tersebut. Tidak mungkin rasulullah melakukan hal seperti itu karena rasulullah
suci dari segala bentuk khianat dalam penunaian amanah, pembagian rampasan
perang, maupun dalam urusan lainnya. Khianat termasuk dosa besar dan nabi
ma’shum dari perbuatan seperti itu.
Mengenai besarnya dosa perbuatan ini, ayat diatas mengatakan
“barangsiapa yang berkhianat (dalam rampasan perang itu), maka pada hari
kiamat dia akan datang membawa apa yang dihianatinya itu”
Ibnu katsir mengatakan “di dalamnya terdapat ancaman yang amat
keras.” Meskipun ayat tersebut diturunkan terkait dengan harta rampasan perang,
namun berlaku bagi semua tindakan korupsi sebagaimana yang telah dijelaskan
oleh para ulama.
- Surah
An-nissa: 29
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan
harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang
berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh
dirimu,; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
Ayat ini menjelaskan bahwasanya Allah swt melarang manusia
untuk tidak memakan harta orang lain dengan cara yang bathil. Korupsi adalah
salah satu tindakan yang mengambil harta orang lain dengan jalan bathil. Karena
korupsi adalah salah suatu tindakan yang sangat merugikan orang banyak.
- Surah
Al-Baqarah/ 2 : 188
“Dan janganlah kamu makan harta diantara kamu dengan jalan
yang bathil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim,
dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan
jalan dosa, padahal kamu mengetahui. ( Al-Baqarah/2 : 188)
Tafsiran : menurut
tafsir Nurul Qur’an yang dikarang oleh Alamah Kamal Faqih Imani, ayat diatas
melarang kaum muslimin melakukan tindakan yang sangat buruk. Ayat ini memberi
tahu bahwa tidak boleh memakan harta orang lain dengan tidak benar dan mencari
harta dengan jalan yang salah. Selain itu tidak diperbolehkan merebut harta
milik orang lain dengan jalan paksa dan tidak adil kemudian sang penindas
(orang yang merebut harta) tersebut mengadu kepada para hakim sehingga mereka
akan memberi para hakim sesuatu sebagai hadiah atau suap dengan tujuan memiliki
harta orang lain dengan cara kekerasan. Apabila keadaan seperti itu maka telah
melakukan dua kedzaliman besar : yaitu memakan hak orang lain dan penyuapan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dalam Ensiklopedia
Indonesia disebut “korupsi” (dari bahasa lain: Corriptio = Penyuapan; Coruptore
= merusak) Gejala dimana para pejabat, badan –badanh Negara menyalah gunakan
wewenang dengan terjadinya penyuapan, pemalsuan serta ketidak bresan lainnya. Nama-nama lain korupsi dalam islam diantaranya: Ghulûl, Hadiah/Gratifikasi, Risywah, Suht, Khâna, Sariqah.
Pemberantasan
korupsi dalam islam
a. Larangan menerima suap dan
hadiah.
b.
Penghitungan kekayaan.
c.
keteladanan pemimpin.
d.
Hukuman yang berat
e.
Sistem penggajian yang layak.
f. Pengawasan masyarakat
Adapun
hukuman mengenai korupsi dalam preppektif islam adalah:
a. Kalau perbuatan dosa yang pernah dilakukan itu adalah mencuri, merampok,
korupsi, dan semacamnya, maka yang bersangkutan selain memohon ampunan Allah
juga harus mengembalikan harta yang pernah diambilnya.
b. Pelaku korupsi dikategorikan melakukan jinayah kubro (dosa
besar) dan harus dikenai sanksi dibunuh, disalib, atau dipotong tangan dan
kakinya dengan cara menyilang (tangan kanan dengan kaki kiri atau tangan kiri
dengan kaki kanan) atau diusir.
c.
hukuman ta’zir.
d.
Khusus untuk hukuman penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar