Jumat, 10 Juni 2016

kultum kematian


TEMA “KEMATIAN”
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

الحمد لله رب العالمين, الصلاة والسلام على اشرف الانبياء والمرسلين سيدنا ومولانا محمد واله وصحبه وبارك وسلم اجمعين. اما بعد
رب اشرح لى صدرى ويسر لى امرى واحلل عقدة من لسانى يقفهوا قولى ولا حول ولا قوة الا بالله العلي العظيم.
Yang saya hormati :
              ..........................................
              ..........................................
              ..........................................
              Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya kepada kita sehinggan pada malam yang bahagia ini kita dapat berkumpul dalam rangka muhadhoroh sughro yang InsaAllah di berkati oleh Allah SWT allahumma...amiiin
              Sholawat salam Allah semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita beliau Revolusioner islam dunia beliaulah yang membawa kita dari jaman jahilkiah menuju jaman terangbnerang yakni addinul Islam dan beliaulah satu satunya nabi yang kita nanti-nantikan syafaatnya kelak di yaumil qiyamah. Alahumma.....Amiin
              Coba kita bayangkan saja sebelum islam datang ke muka bumi ini ... zaman penuh  dengan kegelapan jahiliyhah bukan karna bodoh tapi karena tindas menindas, yang miskin di injak-injak saling bunuh membunuh, bayi perempuan di kubur hidup-hidup karena di anggap aib keluarga, tapi setelah islam datang dengan di bawa oleh rasulullah SAW  adat jahiliahn semakin berubah , yang tindas menindas jadi saling tolon menolong, yang bunuh membunuh jadi saling asuh mengasuh, yang tadinya tengglam dalam kekafiran sekarang di naungi dengan ketauhidan , Alhamduuulillah.
Para hadirin yang senantiasa di rahmati oleh Allah SWT.
              Tapi banyak sekali manusia pada saat ini lupa akan ketauhidan, mereka lebih cenderung untuk mencari dunia dunia dan dunia tanpa menghiraukan kemana kelak mereka akan hidup, manusia sekarang banyak sekali kesombongan pada dirinya,  para hadirin coba kita bayang kan , rumah mewah yang penuh keramaian, penuh senda gurau, berkumpul dengan keluarga yang ssangat bahagia dengan kemewahan dunia. Tetkala mati kuburan tujuanya . sendiri dalam kegelapan, penuh siksaan. Tittel sarjana dokrorandes insinyur master jika mati maka almarhum yang di dapat. Jadi apa yang mau di sombongkan .
Firman Allah SWT:
وان الدارالاخرة لهى الحىوان لو كا نوا يعلمون.
Artinya:
              Dan sesungguhnya kampung akhirat adalah kehidupan yang sebenarnya, jika mereka mengetahui. (Q.S Al-Ankabut:64)
ومن ورائهم برزخ الي يوم يبعثون
Artinya:
              Padahal di blakang mereka ada barzah hingga hari mereka di bangkitkan (Q.S Al-mu’minun : 100).
              Jadi dalam firman di atas dapat kita fahami bahwa sanya kehidupan di dunia hanyalah kehidupan sementara (mampir ngumbe kang :jawa)  dan kehidupan sesungguhnya hanyalah di akhirat.
Dan Firman Allah SWT:
والاخرة خير وابقى
Artinya:
              Dan kampung akhirat itu baik dan kekal (Q.S Al-A’la: 17)
Bahwa sanya kehidupan yang kekal yang hakiki hanyalah di akhirat.

Para hadirin rahimatumullah;
              Difikir pada era moderen seperti ini banyak sekali orang-orang yang lari dari kematian, dia takut akan kematian, itu semua karena mereka tidak beriman kepada Allah.coba kita bayangkan saja ketika malaikat turun ke bumi dengan membawa keranda keliling desa dan berkata “ matiii matiii siapa yang mau mati “ pastilah manusia nyumput di kolong tempat tidur, nyumput di WC di mana2 cdengan penuh rasa takut. Maka Allah menyuruh malikat untuk mencabut nyawa dengan tiba tiba,  tanpa di sangka- sangka sesuai dengan firman allah;
اين ما تكو نوا يدر ككم الموت ولو كنتم في بروج مشيدة
Artinya:
              Dimana saja kamu berada, kematian iyu pasti akan menemui kamu, walaupun kamu berada di maghlihai-maghlihay yang amat kokoh (Q.S. An nisa: 78).
              Jadi walaupun manusia bersembunyi di blakang seribu benteng yang kokoh, di lindungi ribuan ajudan, di lindungi dengan istana mereka, ketika ajal datang pastilah di cabut nyawanya oleh malaikat,.  Jadi istilah kata, mati itu tak mengenal tempat, tak mengenal waktu, tak mengenal situasi dan kondisi, jadi walaupun manusia sedang bisnis di kantor, sedang beribadah sholat, sedang mencangkul di sawah , sedang ber pacaran !!!!! kala ajal tiba! Pasi langsung tak bernapas mati , tergeletak, terkapar, tibo, ndelusur.
              Ada suatu maqolah yang mengatakan bahwa ketika rosulullah hendak meninggal dunia Rasulullah merasakan sakit yang begitu sakit sampai beliau meletakan kain basah pada dahi karna untuk mengurangi rasa sakitnya, dan Rasul pula mengatakan Ummati Ummati Ummati, dengsan bertujuan berdo’a kepada Allah SWT untuk menanggung rasa sakit ajal bagi kaum Muslimin yang beriman, subhanalllah,,

              Di kisahkan dalam sebuah maqolah bahwa ketika kaum  muslim yang beriman meninggal dunia ia di datangi oleh dua malaikat yang berwajah putih cerah berpakaian serba putih, yang membawa kain kafan dari surga dengan bau yang sangat harum, dan satu malaikat pencabut nyawa di sampingnya , malikat berkat , wahai ruh yang tenang, keluarlah engkau untuk menemui ridho Allah swt, untuk menuju ampunanya, lalu di kisahkan seakan akan ruh keluar seperti bak air yang menetes, dan ibarat ranbut yang di cabut dari tepung,  Lalu ruh di masukan kedala m kain kafan dan di bawa ke arrasy, ketika belum sampai langit  para malaikat yang ada di langit berkata,” wahai malaikat ruh siapa yang engkau bawa itu yang baunya harum sekali, lalu malaikat menjawab ini adalah ruh fulan bin fulan yang kala hidupnya rajin beribadah kepada allah. Lalu ruh di masukan ke langit dan di kembalikan kembali ke alam barza nya atau istilah alam kubur, ruh di beri pertanyaan –pertanyaan oleh malikat mungkar dan nakir, dan ruh tersebut bisa menjawabnya, dan allah memerintahkan malaikat untuk meluaskan kuburnya sejauh mata memandang, dan dengan di temani oleh sosok seorang yang sangat indah (amal mibadahnya) sampai menjelang hari kiamat.
Para hadirin yang senantiasa dirahmati Allah SWT
               Tapi jika yang mati itu orang kafir maka di kisahkan malikat turun dengan membawa kafan berwarna hitam dengan bau busuk, dan malaikat pencabut nyawa di sampingnyan seraya berkata “wahai ruh yang jahat keluarlah kamu menuju murka allah SWT. Lalu ruh keluar ibaratkan di cabik2 dengsan seribu pedang, bahkan ada maqolah yang mengatakan seperti mencabut anak panah dari kapas, yakni ibarat bkata seperti terlepas semua sendi, terkelupas kulitnta, seperti terputus semua uratnya na’udubillahimndzalik. Seketika ruh di masukan kedalam kafan di bawa uleh malikat menuju arrasy , para malaikt di sana berkata wahaimalaikat ruh siapa yang engkau bawa mengapa baunya busuk sekali lalu malikat berkata “ini adalah ruh manusia yang sekama hidubnya tak pernah beribadah kepada Allah SWT. Seketika sampai din depan pintu langit tiba-tiba pintu langit tertutup dan ruh di kembalikan ke jasadnya. Ketika di dalam keranda ia merasakan seraya menjerit “hendak di bawa kemana aku “ dan ketika sampai di kuburnya ia di tanya oleh malikat mungkar dan nakir, ruh itu tak bisa menjawab, langsung di pukul oleh malikat dengan segitu parahnya terus menerus , itu semua barulah siksa di kubur dan ketika di neraka siksa bagi manusia seperti itu sangatlah pedih, ringan saja, bagi orang yang sering mengumbar auratnya seumpama payu darah maka di neraka payudarahnya di gantung di atas bara api, bahkan di katakan banyak sekali gigitan kala jengking, ular sujahul  aqra dan lainya, bahkan di katakan siksa neraka yang paling ringan adalh dengan menggunakan sandal ang terbuat dari api dengan otak yang mendidih, sampai-sampai ia tidah tau bahwa yang di siksa di sampingnya siksanya lebih parah dari dia. Naudzubillahimindzalik..

Para hadirin rahimatumullah
              Ada suatu cerita jaman dahulu ketika shohabat sedang menyolati orang mati seketika shohabat sedang bertakbir kala itu si mayit bergerak-gerak, bergerak-gerak itu si mayit, seketika shohabat mengurungkan sholatnya shohabat membuka mayat tersebut , dan ternyata ada seekoe ular yang melilit itu si mmayit. Dan shohabat bergegas hendak memukul ular itu, tiba-tiba ular itu berteriak. LAA ILAA HAILLALLAH . lalu ular berkata mengapa engkau hendak memukul aku, padahal aku di suruh allah untuk melilit ini mayit, untuk menyiksa ini mayit, karna selama hidupnya ia tidak pernah beribadah kepada Allah SWT. Jadi di dunia manusia yang tidak pernah beribadah kepada allah pun sudah mendapat siksaan dari allah apalagi kelak di alam barzah apalagi kelak ketika di neraka (wallahu a’lam)n ...
Para hadirin yang senantias di rahmati oleh allah;
               Marilah kita bersaman –sama tingkatkan munajat kita, ibadah kita kepada allah SWT, dan catatan kita sebagai manusia yang hidup di dunia adalah matin kita tanamkan iman dan takwa kita kepada allah dalam hati. Dan selalu ingatlah kematian dan bahwa sanya kehidupan di dunia hanyalah kehidupan sementara. Dan kehidupan sesungguhnya adalah di akhirat kelak.!!!!
              Mungkin hanya ini yang dapat saya sampaikan apabila ada salahnya itu murni dari diri saya sendiri dan tiadalah manusia yang sempurna karna manusia adalah Mahalul khotho’.. dan benarnya ada murni dari allah SWT karena allah lah dzat yang memiliki kebenaran yang hakiki.
Akhirul qoul , wallahul muafiq ila aqwamitthoriq
اهدنا الصراط المستقيم
ثم السلام عليكم ورحمة الله وبركاته







PENDIDIKAN ISLAM PADA MASADEMOKRASI LIBERAL DAN TERPIMPIN(1950-1966)

Makalah  Sejarah Pendidikan Islamtugas individu

PENDIDIKAN ISLAM PADA MASADEMOKRASI LIBERAL DAN TERPIMPIN(1950-1966)

Dosen pembimbing:
Ka’ Eriksan.M.Pd.I


        Disusun Oleh:
M.Mahfudz Nasir             : 1511010297



JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI RADEN INTAN LAMPUNG TAHUN AJARAN 2015/2016

KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT.yang telah melimpahkan rahmat, taufik,serta hidayahnya,sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Pendidikan islam pada masa demokrasi liberal dan terpimpin”. Makalah ini di susun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah  “ Sejarah pendidikan islam “.
Demikian pengantar yang dapat penulis sampaikan,dimana penulis pun sadar bahwasanya penyusun hanyalah seorang manusia yang tak luput dari kesalahan dan kekurangan, sedangkan kesempurnaan hanyalam milik Allah SWT. Sehingga dalam penulisan dan penyusunan masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang konstruktif  dan senantiasa penulis terima dalam upaya evaluasi diri
Akhirnya penulis hanya bias berharap  bahwa dibalik tidak kesempurnaan penulisan dan penyusunan makalah ini dapat di temukan sesuatu yang bisa memberikan  manfaat dan hikmah  bagi penulis,pembaca dan bagi seluruh mahasiswa mahasiswi  institute agama islam negeri raden itan lampung
Amiin amiin amiin ya mujibassailiin



Bandar lampung, 31 Oktober 2015

Penyusun



DAFTAR ISI
                                                                                                                                                                                                                                                Hal
KATA PENGANTAR ................................................................................ i
DAFTAR ISI  ............................................................................................. ii

BAB I
 PENDAHULUAN  .................................................................................... 1
A.     Latar Belakang  ................................................................................ 1
B.     Rumusan Masalah  ............................................................................ 1
C.     Tujuan Penyusunan............................................................................ 2

BAB II
 PEMBAHASAN  ...................................................................................... 3
A.     Prinsip-Prinsip Pendidikan Nasional Di Indonesia.............................. 3
B.     Pendidikan islam Pada masa Demokrasi Liberal................................. 4
C.     Pendidikan Islam pada Masa Demokrasi Terpimpin........................... 10


BAB III
 PENUTUP 
A.     Kesimpulan ....................................................................................... 17

Daftar Pustaka......................................................................................... 18




BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Perkembangan pendidikan islam di Indonesia antara lain ditandai oleh munculnya berbagai lembaga pendidikan secara bertahap, mulai dari yang amat sederhana, sampai dengan tahap-tahap yang sudah terhitung modern. Lembaga pendidikan islam telah memainkan fungsi dan perannya sesuai dengan tuntutan masyarakat dan zamannya.
Perkembangan lembaga-lembaga pendidikan tersebut telah menarik perhatian para ahli baik dari dalam maupun luar negeri untuk melakukan studi ilmiah secara komprehensif. Kini sudah banyak hasil karya penelitian para ahli yang menginformasikan tentang pertumbuhan dan perkembangan lembaga-lembaga pendidikan islam tersebut. Tujuannya selain untuk memperkaya khazanah ilmu pengetahuan yang bernuansa keislaman juga sebagai bahan rujukan dan perbandingan bagi para pengelola pendidikan islam pada masa-masa berikutnya.
Pada era Demokrasi pun Pendidikan Indonesia Mengalami Pengembangan-Pengembangan, Seperti Perkembangan pendidikan Nasional Pada Masa demokrasi  liberal dan demokrasi terpimpin yang megimplikasikan pada kebijakan kebijakan agama pun harus kita kaji terutama pendidikan islam.
Namaun Sebelum Mengkaji tentang Pendidikan Agama Pada Masa Demokrasi Lebih baik Kita mengkaji terlebih dahulu tentang hakikat Pendidikan.

A.     Rumusan Masalah
a.       Apa hakikat dari pendidikan ?
b.      Apa prinsip-prinsip pendidikan di indonesia?
c.       Bagaimana Pendidikan Islam Pada Masa Demokrasi Liberal Dan Terpimpin?

B.     Tujuan Penyusunan
a.       Pemenuhan tugas Mata pelajaran Sejarah Pendidikan Islam.
b.      Untuk menambah Wawasan Mengenai Pendidikan Pada Masa demokrasi Liberal Dan Terpimpin.




























BAB II
PEMBAHASAN

A.     Prinsip-Prinsip Pendidikan Nasional Di Indonesia

Pendidikan pada hakikatnya adalah usaha sadar untukmengembangkan kepribadian dan kemampuan di dalam dan di luarsekolah berlangsung seumur hidup. Oleh karenanya agar pendidikan dapatdimiliki oleh sebuah rakyat sesuai dengan kemampuan masing-masing
individu.
Beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dari undang-undangSistem Pendidikan Nasional ini, mengusahakan :
1.      Membentuk manusia Pancasila sebagai manusia pembangunan yang tinggi kualitasnya yang mampu mandiri.
2.      Pemberian dukungan bagi perkembangan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia yang terwujud dalam ketahanan nasional yang tangguh, yang mengandung terwujudnya kemampuan bangsa menangkal setiap ajaran, paham dan idiologi yang bertentangan dengan Pancasila.

Dengan landasan demikian, sistim pendidikan nasionaldilaksanakan secara swasta, menyeluruh dan terpadu. Semesta dalam artiterbuka bagi seluruh rakyat, dan berlaku di seluruh wilayah negara,menyeluruh dalam arti mencakup semua jalur. Jenjang dan jenispendidikan, dan terpadu dalam arti adanya saling keterkaitan antarapendidikan nasional dengan seluruh usaha pembangunan nasional.Di samping hal itu, peluang untuk berkembangnya pendidikanIslam secara integrasi dalam Sistem Pendidikan Nasional bisa dilihatdalam beberapa pasal sebagai berikut:
a.       Pasal 1 ayat 2, pendidikan nasional adalah pendidikan yang terakhir pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
b.      Pasal 4, tentang tujuan pendidikan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang bertakwa dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, pribadi yang mantap dan mandiri.
c.       Pasal 10, pendidikan keluarga merupakan bagian dari jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam keluarga dan yang memberikan keyakinan agama, nilai budaya, moral dan ketrampilan.
d.      Pasal 47, ciri khas suatu pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat tetap diindahkan.[1]

Pada saat demokrasi liberal di awal tahun 1950 pendidikan diatur dalam Undang-Undang Sementara (UUDS) 1950. Tujuan dan dasar pendidikan termuat dalam UU No.4 tahun 1950 yang diberlakukan untuk seluruh Indonesia. Karena terjadi ketegangan yang berkisar pada masalah pendidikan agama, khususnya agama islam maka setelah empat tahun baru diundangkan menjadi UU No.12 tahun1954 tentang Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah. Undang-undang No 12 tahun 1954 berlaku hingga tahun 1959.
Sistem persekolahan secara formal pada saat itu terdiri dari jenjang pendidikan TK, rendah, menengah, &tinggi. Usaha penyesuaian yang dilakukan antara lain: Bahasa Indonesia menjadi bahasa pengantar untuk semua SR negeri termasuk SR partikelir dan subsidi. Penyelenggaraan Pendidikan dimulai dengan Persiapan kewajiban belajar dengan menyusun rencana 10 tahun kewajiban belajar dengan   daerah uji coba Pasuruan dan Jepara.  PP No.65 tahun 1951: penyerahan urusan sekolah rendah ke pemerintah propinsi kecuali SR patian. Peraturan bersama antara Mentri Pendidikan &   Mentri Agama mengatur tentang pendidikan agama, Pendidikan masyarakat dan Partisipasi pendidikan swasta.[2]

B.     Pendidikan islam Pada masa Demokrasi Liberal
a.    Pendidikan
Setelah diadakan pengalihan pendidikan dari pemerintah Belanda kepada pemerintah RIS tahun 1950, oleh mentri pendidikan Dr. Abu Hannifah, disusun sebuah konsep pendidikan yang menitik beratkan pada spesialisasi. Garis besar konsep tersebut mencakup berbagai hal diantaranya adalah pendidikan umum dan pendidikan teknik dilaksanakan dengan perbandingan 3 : 1. Bagi setiap sekolah umum mulai dari bawah ke atas diadakan 1 sekolah teknik. Sebagai lanjutannya adalah sekolah teknik menengah dan sekolah teknik atas yang masing-masing ditempuh dalam 3 tahun.
Sistem pendidikan diadakan  dengan titik berat desentralisasi, yaitu dari sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama menjadi urutan daerah dan supervisi pusat. Sekolah menengah atas menjadi tanggung jawab pemerintah pusat baik mengenai masalah keuangan maupun mata pelajaran. Dalamrangka konsolidasi universitas-universitas negara, dikeluarkan Undang-Undang Darurat No. 7 tahun 1950 yang mewajibkan Mentri Pendidikn Pengajaran dan Kebudayaan Republik Indonesia Serikat, jika perlu mengambil tindakan dari peraturan yang berlaku dan lain lain.
Dalam pelaksanannya tanggal 2 Februari 1950 Ir. Surachman diangkakt menjadi Rektor Universitas Indonesia. Selama periode domookrasi liberal berdasarkan peraturan pemerintah No. 57 tahun 1954 yang mulai berlaku tangal 10 November 1954 didirikan sebuah universitaslain di Jawa, yaitu Universitas Airlangga di Surabaya. Perluasan universitas-universitas di luar Jawa direalisasikan dengan dikeluarkannya PP No. 23, 1 September yang menetapkan berdirinya Universitas Hasanudin di Makasar, serta PP No. 24 tahun 1956 yang menetapkan berdirinya Universitas Andalas di Bukittinggi. Kemudian berutrurt-turut berdasarkan PP No. 37 tahun 1957 mulai 1 September 1957 di Bnadung didirikan Universitas Padjajaran, serta dengan PP No. 48 tahun 1957 tanggal 1 September 1957 didirikan Universitas Sumatra Utara di Medan.
Berbagai upaya dilakukan pemerintah Indonesia saat itu untukmengeluarkan formula dan sistem pendidikan nasional. Selain denganmengeluarkan berbagai kebijakan di atas Pemerintah memfasilitasibeberapa Kongres pendidikan. Kongres pendidikan pertama dilaku kan di Solo tahun 1947, yang kemudian ditindaklanjuti dengan adanyaPanitia Pembentukan Rencana Undang-undang Pokok Pendidikandan Pengajaran pada tahun 1948 oleh Menteri PP dan K Mr. AliSastroamidjojo, juga Kongres Pendidikan di Jogyakarta tahun 1949.Keseluruhan hasil kongres tersebut merupakan bahan berarti bagilahirnya Undang-undang Pendidikan dan Pengajaran (UUPP) No.4tahun 1950. Inilah undang-undang pertama tentang pendidikannasional di republik ini.
Undang-undang ini dikeluarkan diJogjakarta, pada 4 April 1950, di saat Indonesia berbentuk RepublikIndonesia Serikat yang berlangsung sejak 27 Desember 1949 sampaidengan 17 Agustus 1950. Ketika era RIS berakhir dan kembali kebentuk negara kesatuan pada 17 Agustus 190, undang-undangtersebut kemudian berlaku secara Nasional, yakni ke seluruh eksnegara bagian RIS . Namun baru tahun 1954, melalui UU No. 12 tahun1954 yang dikeluarkan pada 18 Maret 1954, ditetapkan pemberlakuanUU PP No.4 tahun 1950 untuk seluruh Indonesia.10UU PP No. 4 tahun 1950, terdiri dari 17 bab dan 30 pasal ditambahpenjelasan umum. Pasal-pasal mengenai pendidikan agama dimuatdalam pasal 20 ayat 1 dan 211 “Dalam sekolah-sekolah negeri diadakanpelajaran agama, orang tua murid menetapkan apakah anak-anak akanmengikuti pelajaran tersebut,” (Pasal 20, ayat 1). “Cara menyelenggarakanpengajaran agama di sekolah negeri diatur dalam peraturan yang ditetapkan[3]oleh Mentri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan bersama-sama denganMentri Agama,” (Pasal 20, ayat 2).
Keberadaan sekolah-sekolah swasta baik yang bercirikan ke-agamaan maupun tidak, juga sudah tercantum dan diakui secaraformal dalam pasal 13 ayat 1 dan 2 dari UU ini:12 “Atas dasar kebebasantiap-tiap warga negara menganut suatu agama atau keyakinan hidup makakesempatan leluasa diberikan untuk mendirikan dan menyelenggarakansekolah-sekolah partikulir”,(pasal 13 ayat 1). “Peraturan-peraturan yangkhusus tentang sekolah sekolah partikulir ditetapkan dalam undang-undang,” (pasal 13 ayat 2).Setelah UU tersebut dikeluarkan, pemerintah membentuk panitiabersama yang dipimpin oleh Prof. Mahmud Yunus dari DepartemenAgama dan Mr. Hadi dari Departemen PP & K. Hasil rumusan dari
panitia tersebut adalah sebuah SKB yang dikeluarkan Januari 1951yang isinya:[4]
1. Pendidikan agama diberikan mulai kelas IV Sekolah Rakyat(Sekolah Dasar)
2. Di daerah-daerah yang masyarakat agamanya kuat (misalnya diKalimantan, Sumatra dan lain-lain), maka pendidikan agamadiberikanmulai kelas I SR dengan catatan bahwa mutu penge-tahuan umumnya tidak boleh berkurang dibandingkan dengansekolah lain yang pendidikan agamanya diberikan mulai kelas IV.
3. Di sekolah lanjutan tingkat pertama dan tingkat atas (umum dankejuruan) diberikan pendidikan agama sebanyak 2 jam seminggu.
4. Pendidikan agama diberikan kepada murid-murid sedikitnya 10orang dalam satu kelas dan mendapat izin dari orang tua/walinya.
5. Pengangkatan guru agama, biaya pendidikan agama dan materipendidikan agama ditanggung oleh Departemen Agama.

Dari SKB di atas, juga dapat dilihat bahwa keputusan pemerintahmemasukkan pendidikan agama dalam kurikulum resmi, yang me-negaskan keputusan tahun 1946, di mana pendidikan agama di-terapkan sejak kelas IV SR untuk Jawa, sedangkan di daerah-daerahyang agamanya kuat, mulai kelas I SR. Kenyataan tersebut memperlihatkan adanya keragaman dan perbedaan penerapan pendidikanagama di beberapa wilayah di Indonesia.[5] Dengan demikian, pelajar-an Pendidikan Agama di sekolah umum pada mulanya diberikanhanya tingkat SMP (tahun 1945), setahun kemudian mengalamiperubahan, yakni diberikan mulai kelas IV Sekolah Rakyat.Setelah itu, pada 16 Juli 1951 kedua menteri tersebut mengeluarkan peraturan bersama dengan tujuan memperbaiki peraturanpertama pada poin khusus tanpa memberikan perubahan yangesensial. Akan tetapi dalam penjelasan resmi untuk peraturan ini,terlihat adanya suatu perbedaan yang oleh umat Islam dianggapsedikit diskriminatif terhadap mereka.[6]Peratuaran pertama yangdimaksud adalah peraturan yang dikeluarkan pada Januari 1951.Di bulan Juli 1951 itu, tertanggal 16 Juli 1951, Menteri Pendidikan,Pengajaran dan Kebudayaan dengan No. 17678/Kab. dan MenteriAgama dengan No. K/I/9180, mengeluarkan peraturan bersama(Surat Keputusan Bersama) tentang pendidikan Agama. Berikut isiperaturan bersama itu:[7]
1.      Di tiap-tiap sekolah rendah dan sekolah lanjutan umum (umumdan vak) diberikan pendidikan agama (pasal 1).
2.      Di sekolah-sekolah Rendah, pendidikan agama dimulai dari kelas4, banyaknya 2 (dua) jam pelajaran dalam satu minggu (Pasal 2 ayat1)
3.      Di lingkungan yang istimewa, pendidikan agama dapat dimulai diKelas I dan jamnya dapat ditambah menurut kebutuhan tetapitidak melebihi 4 jam seminggu dengan ketentuan bahwa mutupengetahuan umum bagi sekolah-sekolah rendah itu tidak bolehdikurangi dibandingkan sekolah-sekolah rendah di lain-lain lingkungan (Pasal 2, ayat 2)
4.      Di sekolah lanjutan tingkat pertama dan tingkat atas, baik sekolah-sekolah umum maupun vak diberikan pendidikan Agama 2 (dua)jam pelajaran tiap-tiap minggu (Pasal 3)
5.      Pendidikan agama diberikan menurut Agama murid masing-masing.
6.      Pendidikan Agama diberikan kepada sesuatu kelas yang mempunyai murid sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang yangmenganut suatu macam agama (Pasal 4, ayat 2)
7.      Murid dalam suatu kelas yang memeluk Agama lain daripada yangsedang diajarkan pada suatu waktu dan murid-murid yang meskipun memeluk Agama yang sedang diajarkan, tetapi tidak mendapat izin dari orang tuanya untuk mengikuti pelajaran itu, Bolehmeninggalkan kelasnya selama jam pelajaran Agama itu (pasal 4ayat 3).

Ketetapan lain dari peraturan baru ini juga menyebutkan bahwagereja Kristen sudah mempunyai hirarki tersendiri dan mempunyaiahli agama yang berpendidikan akademis, sehingga pihak Kristenboleh menentukan pelajarannya sendiri. Akan tetapi karena pihakIslam belum mempunyai tenaga akademis yang cukup, mereka harusmendapat pedoman didaktis dan metodis dari Menteri Pendidikan,Pengajaran dan Kebudayaan.
Sejak tahun 1951 itulah lembaga pendidikan swasta bermunculan,baik dalam bentuk meneruskan kegiatan yang telah ada sebelumnyamaupun dalam bentuk mendirikan sekolah-sekolah baru. Sekolah-sekolah swasta tersebut selain bercirikan keagamaan, terdapat pulasekolah-sekolah yang bercirikan kebangsaan dan netral.
Setelah itu ada upaya penyempurnaan yang disahkan oleh MenteriAgama pada tahun 1952.Sebenarnya, usaha ini merupakan kerja sama antara Menteri Agama (No. K/1/15771) dengan Menteri PP danK (No. 36923/Kab) yang mengeluarkan instruksi pada 14 Oktober1952, sebagai pedoman pelaksanaan SKB tahun 1951 di atas tentangpengawasan pelajaran Agama yang dilakukan oleh DepartemenAgama. Pada pasal 9 dinyatakan bahwa terhadap sekolah-sekolahpertikulir, pengurusannya atas dasar permintaan langsung yangbersangkutan kepada kantor pendidikan agama tingkat propinsi.Kemudian, pada tahun 1958, keluar PP No. 32/1958, di mana dalampasal 5 disebutkan bahwa sekolah berdasarkan suatu agama ataukepercayaan tertentu mendapat bantuan dimaksud pasal 4 ayat 1, 2, 3,dengan persyaratan harus memberikan kebebasan pada murid-muridnya, pegawai-pegawainya dan tenaga pengajarnya untuk memeluk agama/kepercayaannya yang mendasari sekolah tersebut.Sejak awal dekade 50-an itulah atau antara tahun 1950, 1954sampai dengan tahun 1959, dunia pendidikan nasional berjalan di atas“payung” UU PP dan K 1950/1954 dan spirit UUD 1945, yang mengacu pada sistem pemerintahan demokrasi parlementer. Di sampingitu, pendidikan agama dikelola sepenuhnya oleh Departemen Agama.Oleh pengamat seperti Abdul Racman Assegaf, hal ini menunjukkanbahwa pendidikan agama belum terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional.
Pada masa ini, kurikulum dan pengajaran pendidikan agama disekolah-sekolah negeri dilaksanakan dengan sangat longgar, disamping jam pelajaran yang relatif minim, nilai mata pelajaran tidakmenentukan naik kelas. Sedangkan di sekolah-sekolah swasta,pelaksanaannya bervariasi.Meski demikian, respon dan reaksi sejumlah kalangan masyarakatatas kebijakan pendidikan mulai muncul pada tahun-tahun sejak 1950-an. Pada tahun 1950 ini, ketika Undang-undang Pendidikan danPengajaran (UUPP) pertama kali disusun, telah muncul perdebatan.Menurut Malik Fajar--sebagaimana dikutip Abdul Rachman Assegaf-
perdebatan itu berkisar pada masalah lembaga pendidikan agama,khususnya agama Islam yang sudah berkembang di daerah-daerah.Saat terjadi perdebatan.


C.     Pendidikan Islam pada Masa Demokrasi Terpimpin

Sejak Dekrit Presiden Soekarno, 5 Juli 1959, mulai terjadi perubahan arah politik yang di kemudian hari mempengaruhi iklim pendidikan nasional. Perubahan tersebut, terutama terletak pada “konsep”tujuan pendidikan nasional. UU No. 4/1950 atau UU No. 12/1954menetapkan bahwa tujuan pendidikan dan pengajaran adalah “Membentuk manusia susila yang cakap dan warga negara yang demokratisserta bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masayarakat dantanah air,” (pasal 3).Setelah itu pelan tapi pasti tujuan dan arahpendidikan nasional mengalami pergeseran seiring dengan iklimpolitik pemerintah Soekarno yang menganut sistem DemokrasiTerpimpin. Soekarno memperkuat dekrit tersebut dengan sebuahManifesto Politik dan USDEK (UUD 1945, Sosialisme IndonesiaDemokrasi Terpimpin, Kepribadian Indonesia) yang disampaikanpada 17 Agustus1959. Pengaruh dan kekuatan politik presidensedemikian kuat, sehingga baik Dekrit maupun Manipol menjadi“acuan” bagi MPRS yang bersidang di tahun 1960.MPRS mengeluarkan TAP MPRS No. II/MPRS/1960. Dalam TAPitu, Pada Bab II pasal 5 dinyatakan “Menyelenggarakan kebijaksanaandan sistem pendidikan nasional menuju ke arah pembentukan tenaga-tenaga ahli dalam pembangunan sesuai dengan syarat-syarat manusiasosialis Indonesia, yaitu berwatak luhur. Kemudian, pada pasal 2ayat 1 disebutkan, “Melaksanakan Manipol Usdek di bidangmental/agama/kebudayaan dengan syarat spiritual dan material agarsetiap warga negara dapat mengembangkan kepribadiannya dankebangsaan Indonesia serta menolak pengaruh-pengaruh burukkebudayaan asing”. Setelah itu, yang terkait langsung denganpendidikan agama terletak dalam Bab yang sama (Bab II) pasal 3,“Pendidikan agama menjadi mata pelajaran di sekolah-sekolah umummulai sekolah rendah (SD) sampai universitas, dengan pengertianbahwa murid berhak tidak ikut serta dalam pendidikan agama jikawali/murid dewasa menyatakan keberatannya.
Kebijakan-kebijakan di atas, juga diikuti oleh pihak KementrianPendidikan dan Pengajaran, di mana pada 17 agustus 1959, Prijono Menteri Muda Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan mengeluarkan Instruksi No. 1 yang disebut Sapta Usaha Tama, yang terdiri:
pertama, penertiban aparatur dan usaha-usaha kementrian Pendidikan,Pengajaran dan Kebudayaan.
 Kedua, menggiatkan kesenian dan olah raga. 
Ketiga, mengharuskan “usaha halaman”. 
Keempat, mengharuskanpenabungan.
 Kelima, mewajibkan usaha-usaha Koperasi. 
Keenam,mengadakan kelas masyarakat.
 Ketujuh, membentuk “regu kerja” dikalangan SLA dan Universitas.

Kemudian, pada 17 Agustus 1961,Prijono mengeluarkan instruksi No. 2 berisi 3 (tiga) hal : 
Pertama,Menegaskan Pancasila dengan Manipol sebagai pelengkapnya,sebagai asas pendidikan nasional. 
Kedua, menetapkan PancaWardhana sebagai sistem pendidikan yang berisikan prinsip-prinsip:
1)      Perkembangan cinta bangsa dan tanah air, moral nasional/ internasional/keagamaan.
2)      Perkembangan intelegensi.
3)      Perkembangan emosional-artistik atau rasa keharuan dan keindahan lahir danbatin.
4)      Perkembangan keprigelan (kerajinan) tangan.
5)      Perkembangan jasmani. Ketiga, menyelenggarakan hari Krida atau hari untukkegiatan–kegiatan dalam lapangan kebudayaan, kesenian, olahragadan permainan pada tiap-tiap hari Sabtu.
Sejak saat itu, seluruh kegiatan sekolah, baik kurikuler maupunekstrakulikuler banyak berubah dan disesuaikan dengan instruksi diatas. Kemudian, sistem Pancawardhana itu disempurnakan melaluiberbagai keputusan Presiden, diantaranya Keppres No. 19, tanggal 25Agustus 1965.Pancasila dan Manipol Usdek menjadi “Ideologi” pendidikan nasional saat itu, dan menjadi pelajaran wajib dari pendidikan dasarsampai pendidikan tinggi. Mengenai pendidikan agama, terdapatperbedaan antara UUPP No. 4 tahun 1950, pasal 20 ayat 1 dengan TAPMPRS No. II/MPRS/1960 Bab II Pasal 3. Bila UUPP No. 4 tahun 1950,pasal 20 ayat 1 menyatakan bahwa “sekolah-sekolah negeri diadakanpelajaran agama, orang tua murid menetapkan apakah anaknya akanmengikuti pelajaran tersebut,” maka pada TAP MPRS No.II/MPRS/1960Bab II Pasal 3 ditetapkan bahwa “Pendidikan agama menjadi matapelajaran di sekolah-sekolah umum mulai sekolah rendah (dasar) sampaiUniversitas, dengan pengertian bahwa murid berhak tidak ikut serta dalampendidikan agama jika wali/murid dewasa menyatakan keberatannya”.
Pengaruh Manipol Usdek juga nampak pada UU No. 22/1961tentang Perguruan Tinggi. Pada Bab I Pasal 2 disebutkan bahwatujuan pendidikan, terutama dilingkungan Perguruan Tinggi adalahmembentuk manusia susila yang bertanggngjawab akan terwujudnya masyarakat sosialis Indonesia yang adil dan makmur, material daspiritual. Kata-kata ‘bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat sosialis Indonesia’, menunjukkan adanya pengaruh yang sangat
kuat dari “Ideologi” Manipol Usdek.Rezim Demokrasi Terpimpin era Manipol Usdek juga mengeluarkan Kurikulum Sekolah Dasar 1964, SMP 1962 dan SMA(sebelumnya tahun 1952), diganti tahun 1961, kemudian 1964, yangdiberlakukan pada tahun 1965. Sejak tahun 1964 pula, istilah SekolahRakyat diganti menjadi Sekolah Dasar.Kurikulum SD 1964 terdiri atas lima kelompok bidang studi atauwardhana, yang meliputi:[8]

Bidang Studi SD Kurikulum 1964
No       Kelompok/Wardhana                         Pelajaran/Bidang Studi
1.         Wardhana PerkembanganMoral                        Pendidikan Kemasyarakatan
(gabungan dan kewarganegaraan)
Agama/Budi Pekerti

2.         Wardhana Perkembangan                                 KecerdasanBahasa Indonesia
Berhitung
Pengetahuan Alamiah

3.         Wardhana Perkembangan                                 Emosional/Artistik Pendidikan Kesenian                                                (seniSuara/musik,
Seni Lukis/Rupa,
SeniTari,
Seni Sastra/Drama
4.         Wardhana PerkembanganKeprigelan                PertanianPeternakan
Industri Kecil                                        Pekerjaan Tangan
Koperasi/Tabungan
Keprigelan lain
5.         Wardhana Perkembangan                                 Pendidikan Jasmani/
KesehatanJasmani

Kemudian Kurikulum SMP mengalami perubahan dan dikeluarkan pada tahun 1962, yang dilaksanakan dalam tahun ajaran1962/1963 (Kurikulum SMP ini berlaku sampai tahun ajaran1968/1969 di zaman Orde Baru). Kurikulum SMP 1962 ini disebut juga dengan Kurikulum Gaya Baru. Kurikulumnya terdiri atas 4kelompok:[9]

Kurikulum SMP 1962

No       Kelompok                                           Pelajaran/Bidang Studi

1.           Kelompok Dasar                                  Civics (kewarganegaraan)
Bahasa Indonesia
Sejarah Kebangsaan
Ilmu Bumi Indonesia
Pendidikan Agama/Budi Pekerti
Pendidikan Jasmani/Kesehatan

2.           Kelompok Cipta                                   Bahasa Daerah
Bahasa Inggris
Ilmu Aljabar
Ilmu Ukur
Ilmu Alam
Ilmu Hayat
Ilmu Bumi Sedunia
Sejarah Dunia
Ilmu Administrasi

3.                  Kelompok Rasa/Karsa                         Menggambar
Kesenian
Prakarya
Kesejahteraan Keluarga

4.                  Krida                                                    Pelajaran yang mengembangkan
                                                                        minat,bakat dan potensi siswa

Seperti telah disingung bahwa kurikulum SMA selama era Soekarno mengalami perubahan tiga kali, yaitu tahun 1952(Demokrasi Parlementer), 1961 dan tahun 1964 (DemokrasiTerpimpin). Kurikulum 1952 dikembangkan dalam konferensiDirektur SMA yang dilaksanakan di Bogor, 31 Januari-6 Februari 1952.SMA terdiri dari bagian A (Bahasa/Sastra), bagian B (Ilmu Pasti danAlam), bagian C (Ekonomi).
Adapun kurikulum SMA tahun 1961 dikembangkan melalui pertemuan antara SMA Teladan Surakarta dalam konferensi yang diselenggarakan pada 6-13 November 1961. Konferensi ini hanya mengembangkan kurikulum 1952 dengan menghasilkan keputusan tentang tujuan pendidikan SMA, penggolongan mata pelajaran SMA yang dibagi dalam empat kelompok: kelompok dasar, khusus,
penyerta dan prakarya. Konferensi juga memutuskan bahwapenjurusan di SMA dimulai kelas III dan menghapus jurusan A, B,dan C di atas, lalu menggantinya dengan jurusan Budaya, Sosial, IlmuPasti dan Ilmu Alam. Kurikulum SMA 1961 ini lantas disebut denganistilah Kurikulum Gaya Baru.38 Tidak ada perubahan yang berartidalam mata pelajaran. Pelajaran Pendidikan Agama tetap dimasukkan
dalam kurikulum SMA.Menyusul berbagai hasil rumusan kurikulum di atas dan berbagaikebijakan dalam dunia pendidikan tersebut, semangat Manipol Usdek
dan Sosialisme ala Soekarno memuncak pada tahun 1965, denganmengeluarkan Keputusan Presiden R.I No. 145 Th 1965 tentang Namadan Rumusan Induk Sistem Pendidikan Nasional. Di sini ditetapkanbahwa tujuan pendidikan nasional baik yang diselenggarakanpemerintah maupun pihak swasta, dari pendidikan prasekolah sampaipendidikan tinggi supaya melahirkan warga negara sosialis, yangbertanggung jawab atas terselenggaranya masyarakat sosialisIndonesia, adil dan makmur baik spiritual maupun material dan yangberjiwa Pancasila, yaitu:
a) Ketuhanan Yang Maha Esa,
b)Perikemanusiaan yang Adil dan Beradab,
c) Kebangsaan,
d)Kerakyatan,
e) Keadilan Sosial seperti yang dijelaskan oleh

Manipol/USDEK39Dari uraian di atas, pendidikan agama menjadi bagian dari filsafatManipol Usdek, terintegasi ke dalam konsep Panca Wardhanaperkembangan moral untuk jenjang Sekolah Dasar. Pada jenjang SMPPendidikan Agama masuk dalam Kelompok Dasar, dan begitu masukSMA, Pendidikan Agama hanya menjadi kelompok pelajaranpelengkap. Hal ini menunjukkan semakin tinggi tingkat pendidikansiswa, maka semakin berkurang pula posisi dan urgensi pendidikanAgama. Sementara, pada saat yang sama, tujuan pendidikan nasionaladalah menciptakan masyarakat sosialis Indonesia.Ideologi Manipol Usdek yang diterapkan kepada semua sekolahitu, ternyata ditolak oleh banyak masyarakat karena dinilai bercorakkiri dan dipengaruhi oleh ideologisme komunisme.[10]Kebijakan Soekarno dalam bidang pendidikan ini terus berlanjut.
Pada Sekolah Dasar yang menggunakan bahasa daerah sebagai bahasapengantar di kelas I, II, dan III, pendidikan agama/budi pekertidialokasikan sebanyak 2 jam pelajaran tiap minggu, kecuali kelas Ihanya 1 jam pelajaran. Hal yang sama juga berlaku bagi Sekolah Dasaryang menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar darikelas I. Ini berarti bahwa porsi pendidikan agama/budi pekerti hanyadiberikan sebanyak 5,9% dari total pelajaran umum yang berjumlah36 jam pelajaran perminggu per kelas. Adapun yang menyusunRencana Pendidikan Agama adalah Departemen Agama, setelahdisetujui oleh Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan,atas usul instansi agama yang bersangkutan
Seperti halnya SD, Pendidikan Agama di SMP diusahakan dan di-selenggarakan oleh Departemen Agama dengan beberapa ketentuan:
1.      Guru-guru agama (termasuk staf guru pada sekolahnya) ditempat- kan serta diangkat oleh Departemen Agama.
2.      Rencana Pelajaran Agama dibuat oleh Departemen Agama dan disampaikan kepada sekolah-sekolah yang bersangkutan.
3.      Jam pelajaran agama termasuk dalam daftar jam pelajaran pada tiap-tiap sekolah.

Pada tingkat SMA, pendidikan Agama/Budi Pekerti dikategorikan dalam kelompok pelengkap--meski semula dimasukkan dalam kelompok dasar dengan alokasi waktu selama 2 jam pelajaran tiapminggu tiap kelas, tanpa membedakan jurusan yang dipilih sejakkelas II. Yang spesifik dalam Rencana Pendidikan 1964 adalahpenempatan Pelajaran Agama sebagai pelajaran alternatif, bilamanaseorang murid tidak mengikuti pelajaran agama, ia harus mengikutipelajaran Budi Pekerti.



BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
Pendidikan pada hakikatnya adalah usaha sadar untukmengembangkan kepribadian dan kemampuan di dalam dan di luarsekolah berlangsung seumur hidup. Oleh karenanya agar pendidikan dapatdimiliki oleh sebuah rakyat sesuai dengan kemampuan masing-masing
individu.
Beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dari undang-undangSistem Pendidikan Nasional ini, mengusahakan :
1.      Membentuk manusia Pancasila sebagai manusia pembangunan yang tinggi kualitasnya yang mampu mandiri.
2.      Pemberian dukungan bagi perkembangan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia yang terwujud dalam ketahanan nasional yang tangguh, yang mengandung terwujudnya kemampuan bangsa menangkal setiap ajaran, paham dan idiologi yang bertentangan dengan Pancasila.

Dengan landasan demikian, sistim pendidikan nasionaldilaksanakan secara swasta, menyeluruh dan terpadu. Semesta dalam artiterbuka bagi seluruh rakyat, dan berlaku di seluruh wilayah negara,menyeluruh dalam arti mencakup semua jalur. Jenjang dan jenispendidikan, dan terpadu dalam arti adanya saling keterkaitan antarapendidikan nasional dengan seluruh usaha pembangunan nasional.
Pada saat demokrasi liberal di awal tahun 1950 pendidikan diatur dalam Undang-Undang Sementara (UUDS) 1950. Tujuan dan dasar pendidikan termuat dalam UU No.4 tahun 1950 yang diberlakukan untuk seluruh Indonesia. Karena terjadi ketegangan yang berkisar pada masalah pendidikan agama, khususnya agama islam maka setelah empat tahun baru diundangkan menjadi UU No.12 tahun1954 tentang Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah. Undang-undang No 12 tahun 1954 berlaku hingga tahun 1959.

























DAFTAR PUSTAKA

Assegaf, Abd. Rachman. Politik Pendidikan Nasional: Pergeseran Kebijakan Pendidikan Agama Islam dari Pra-proklamasi ke Reformasi.Jogjakarta: Kurnia Kalam, 2005.

A.  Steenbrink, Karel. Pesantren Madrasah, Sekolah: Pendidikan Islam dalanKurun Modern. Jakarta: LP3ES, 1994.

Dewantara, Ki Hajar. Pendidikan. Jogjakarta: Majelis Luhur PersatuanTaman Siswa, 1977.

Mudyaharjo, Redja. Pengantar Pendidikan, Sebuah Studi Awal tentangDasar-Dasar Pendidikan pada Umumnya dan Pendidikan di Indonesia.Jakarta: Rajawali, 2002.

Mustafa, A. dan Abdullah Aly. Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia.Bandung: Pustaka Setia, 1999.

Soepardo et.al. Manusia dan Masyarakat Baru Indonesia: Civics. Jakarta:Dinas Penerbitan Balai Pustaka, 1962.

Tilaar, H.A.R. Lima Puluh Tahun Pengembangan pendidikan Nasional1945-1995: Suatu Analisa Kebijakan. Jakarta : Grasindo, 1995.

Wiryokusuma, Iskandar dan Usman Mulyadi. Dasar-Dasar Pengem-bangan Kurikulum. Jakarta: Bina Aksara, 1988.






[1]http://www.mochammadirfan99. blogspot.com, diakses tanggal 31 Oktober 2015, pukul 12.15 Wib
[2] http://sainsalquranlearning.blogspot.co.id/2011/12/tinjauan-kebijakan-sistem-pendidikan.html

[3]H.A.R Tilaar, Lima Puluh TahunPengembangan pendidikan Nasional 1945-1995: Suatu Analisa Kebijakan.Jakart :Grasindo,1995), hlm. 71-76
[4]Mustafa dan Aly, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia. Bandung: Pustaka Setia, 1999. hlm. 124-125.
[5]Wiryokusuma dan Mulyadi, Dasar-Dasar Pengembangan, Jakarta: Bina Aksara, 1988.hlm. 117.
[6]Karel. A. Steenbrink, Pesantren Madrasah, Sekolah: Pendidikan Islam dalan KurunModern. Jakarta: LP3ES, 1994), hlm. 93.
[7] Mudyahardjo, Pengantar Pendidikan,Jakarta: Bina Aksara, 2002. hlm. 396-397.
[8]Mudyahardjo, Pengantar Pendidikan, hlm. 416-418
[9] Mudyahardjo, Pengantar Pendidikan, Sebuah Studi Awal tentangDasar-Dasar Pendidikan pada Umumnya dan Pendidikan di Indonesia. Jakarta: Rajawali, 2002.  hlm. 416-418
[10]Assegaf, Politik Pendidika: Pergeseran Kebijakan Pendidikan Agama Islam dari Pra proklamasi ke Reformasi. Jogjakarta: Kurnia Kalam, 2005, hlm. 219-220.

Umat islam akan menyesal jika tidak memperhatikan hal ini

Perhatikanlah hadis nabi yang di kutip dari kitab  berikut ini. سَيَأْتِيْ زَمَانٌ عَلَى اُمَّتِيْ يَفِرُّوْنَ مِنَ الْعُلَمَاءِ وَ...